Pro dan Kontra Pengesahan UU IKN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Manoarfa saat menjawab pertanyaan PARBOABOA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). (Foto: PARBOABOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta - Pro dan kontra terkait pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), hasil revisi UU UU Nomor 3 Tahun 2022 pada Selasa (3/10/2023) mulai mengemuka.

Beberapa kalangan yang kontra terkait pengesahan UU IKN menilai undang-undang tersebut merupakan simbol keterjajahan Indonesia oleh Investor.

Salah satunya pengamat kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat yang menilai insentif yang diberikan pemerintah kepada investor di Undang-Undang IKN hasil revisi itu tidak masuk akal.

"Terlalu diobral," katanya kepada PARBOABOA, Rabu (4/10/2023).

Nanti saya share pandangan saya lebih rinci, imbuh Achmad Nur Hidayat.

Sementara pengamat kebijakan publik lain dari Universitas Padjajaran, Abdul Fatah menilai, disahkannya UU IKN hasil revisi tepat untuk menyongsong pembangunan ke depan.

"Memang harus diundang-undangkan, karena itu bagian dari program strategis negara dan harus dikuatkan secara konstitusi," katanya kepada PARBOABOA.

Abdul Fatah juga tidak mempermasalahkan penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat pengesahan UU IKN. Menurutnya, penolakan dari Fraksi PKS tidak berarti dan pembangunan di IKN bisa tetap dilakukan.

"Yang jelas begini pembangunan IKN sudah berjalan, undang-undang sudah disahkan, kalaupun PKS menolak itu tentu harus tetap berjalan dan itu bagian dari program strategis negara dan aset nasional yang harus dijaga. Jadi sekarang tidak perlu lagi dipertentangkan melalui IKN karena sudah berjalan pembangunannya dan update-nya juga sudah jelas," ungkap Abdul Fatah.

Meski mendukung, Abdul Fatah memberikan kritikannya terkait anggaran pembangunan yang mencapai Rp12 triliun. Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak memaksakan diri di program nasional tersebut.

"Pemerintah harus berhitung benar. Jangan anggaran tahun 2023 sampai 2024 terlalu banyak dipakai untuk IKN," katanya.

Kemudian, Abdul Fatah juga mengatakan pemerintahan saat ini tidak perlu khawatir jika IKN tidak diteruskan, karena ada dasar hukumnya,

"Karena siapapun Presidennya hal itu harus tetap dijalankan. Jika tidak, bisa melanggar konstitusi," ungkapnya.

Kritikan lain, lanjut Abdul Fatah, yaitu terbuka lebarnya peluang investor dari luar negeri untuk menyimpan saham di Indonesia dan kondisi ini bisa merugikan masyarakat setempat.

"Hanya sekarang Pemerintah jangan terlalu baik. Istilahnya jangan terlalu banyak membawa investor asing ke Ibu Kota Nusantara karena itu bagian dari aset vital nasional. Sebaiknya ditelusuri akan berinvestasi di bidang apa dan bagaimana? Harus juga masyarakat setempat diuntungkan dengan kehadiran investor," imbuh dia.

Selasa (3/10/2023) kemarin, DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan UU IKN. Pengesahan dilakukan saat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU IKN.

UU IKN Jadi Mesin Penggerak Perekonomian

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa menilai, pengesahan UU IKN bisa menjadi mesin penggerak perekonomian Indonesia.

"Ibu kota negara akan menjadi mesin penggerak perekonomian baru di Indonesia," katanya ditemui usai sidang paripurna.

Suharso mengatakan, UU IKN akan mengedepankan pembangunan kota yang cerdas yang dibangun untuk masyarakat Indonesia.

"Ikn hanya mengedepankan prinsip pembangunan kota yang cerdas yang dibangun tidak hanya untuk masyarakat saja, tapi selaras dengan alam dan berbasis prinsip berkelanjutan," ucap Suharso Monoarfa.

Ia juga membantah bahwa UU IKN mengistimewakan atau menjadikan investor sebagai anak emas.

"Hal ini tidak benar, justru kita ingin melindungi masyarakat," kata politisi PPP itu.

Ditambahkannya, pengesahan revisi Undang-Undang IKN untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki masyarakat pribumi.

"Karena tanah yang ada di kawasan IKN itu bagian dari aset negara yang dilindungi," imbuh Suharso Monoarfa.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS