I’tikaf pada 10 Hari Terakhir Ramadhan | Hukum, Rukun dan Syarat yang Harus Dilakukan

Itikaf pada 10 Hari Terakhir Ramadhan (Lamsari/Parboaboa.com)

PARBOABOA –  I’tikaf adalah salah satu amalan sunnah yang disarankan oleh Rasulullah SAW pada bulan suci Ramadhan. Amalan ini bisa diartikan sebagai kegiatan berdiam diri di masjid disertai dengan niat. Niat I’tikaf semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah SWT.

Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan rahmat, di mana setiap amalan ibadah akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Pada bulan Ramadhan juga terdapat satu malam yang sangat mulia atau malam Lailatul Qadar.

Pada artikel ini, Parboaboa akan membahas tentang serba-serbi I’tikaf, mulai dari apa itu I’tikaf, hukum I’tikaf, rukun dan syarat yang harus dilakukan.

Apa itu I’tikaf?

I’tikaf adalah kegiatan amalan berdiam diri di masjid. Sebenarnya ibadah ini bisa dilakukan kapan saja, tidak harus pada bulan Ramadhan. Tetapi dalam sebuah Hadist amalan sunah I’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan lebih dianjurkan.

 Ù…َنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

I’tikaf bisa dilakukan kapan saja, terlebih dilakukan pada saat 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan. Sebab, I’tikaf yang dilakukan pada 10 terakhir Ramadhan menjadi salah satu upaya seseorang untuk mendapatkan manfaat Lailatul Qadar.

Hukum I’tikaf

Pada dasarnya, Hukum I’tikaf adalah Sunnah, tetapi bisa menjadi wajib ketika I’tikaf dinazarkan oleh seseorang. Berdasarkan sabda nabi Muhammad SAW:

 Ù…َنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ØŒ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ   (رواه البخاري، 6696)

“Barangsiapa yang bernazar untuk ketaatan kepada Allah, maka dia harus mentaati-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar bermaksiat kepada Allah, maka jangan berbuat maksiat.” (HR. Bukhari, no. 6696)

Umar radhiallahu anhu berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya sewaktu jahiliyah saya bernazar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram, maka beliau bersabda, “Tunaikan nazarmu.” (HR. Bukhari, no. 6697)

Hukum I’tikaf bisa juga menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin dari suaminya. Hukum I’tikaf menjadi makruh, apabila dilakukan oleh seorang perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah walaupun sudah mendapatkan izin dari suaminya.

Berikut Dalil tentang I’tikaf adalah:

  • I'tikaf dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah dan Ijmak.

Dari Kitab adalah firman-Nya Ta’ala:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ  (سورة البقرة: 125)

“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". (QS. Al-Baqarah: 125)

Firman lainnya adalah, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikafdalam mesjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

  • Sementara dalam sunah, banyak hadits diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha:

كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ØŒ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ   (رواه البخاري، رقم 2026 ومسلم، 1172)

“Biasanya (Nabi sallallahu’alaihi wa sallam) beri'tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri'tikaf setelah itu.” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172)

Rukun I’tikaf

4 rukun I’tikaf adalah sebagai berikut:

  1. Niat
  2. Berdiam diri di masjid (sekurang-kurangnya selama tuma’ninah salat)
  3. Masjid, namun di mazhab hanafi bagi seorang perempuan dibolehkan untuk I’tikaf di rumah
  4. Orang yang beri’tikaf

Hal yang membatalkan I’tikaf ada Sembilan, yaitu:

1. Berhubungan suami-istri

2. Mengeluarkan sperma

3. Mabuk yang disengaja

4. Murtad

5. Haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya

6. Nifas

7. Keluar tanpa alasan

8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda

9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali

Apabila 9 perkara yang membatalkan I’tikaf menimpa seseorang, maka batalkan I’tikafnya. Bagi seseorang yang mengawalinya dari awal, walaupun I’tikaf yang telah dilakukannya bernilai pahala selama orang yang membatalkanya tidak murtad.

Syarat I'tikaf yang Harus Dilakukan

Adapun syarat seseorang melakukan I’tikaf adalah:

  1. Islam
  2. Berakal Sehat
  3. Bebas dari Hadas Besar

Jadi, ketika seseorang melakukan I’tikaf tetapi tidak memenuhi 3 syarat yang disebutkan, maka I’tikaf nya dianggap tidak sah. Pada bulan Ramadhan, I’tikaf yang dilakukan akan bermanfaat untuk mengevaluasi diri dan menjauhkan diri dari kesombongan.

FAQ – Seputar I’tikaf

  • Kapan waktu melakukan I’tikaf yang dianjurkan?

Waktu pelaksanaan i'tikaf yang dianjurkan, mulai dari malam ke-21 Ramadhan atau pada malam sepuluh terakhir pada bulan Ramadhan.

  • Bagaimana cara I’tikaf yang benar?

Tata cara I’tikaf adalah dengan berdoa, membaca dzikir, bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Membaca Al-Quran atau Hadist, tidak menyibukkan diri dengan perkataan atau perbuatan yang tidak bermanfaat, mengharapkan ridho dari Allah SWT dengan niat ibadah, dan sedikit makan atau minum supaya ibadah lebih khsuyuk.

  • Apakah I’tikaf bisa dari rumah?

Ya, I’tikaf bisa dilakukan dimana saja. Melaksanakan ibadah I’tikaf Ramadhan boleh dilakukan di dalam rumah, khususnya bagi perempuan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS