PARBOABOA, Labuhanbatu - Penuntutan terhadap Muin (39), tersangka dalam kasus pencurian 15 liter BBM di Labuhan Selatan disetop oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Kasus ini disetop karena tersangka telah mengembalikan kerugian atas pencurian BBM tersebut ke pemiliknya.
"Kejadian ini akan menjadi sejarah bagi kami. Saya mengucapkan banyak terima kasih karena saat ini kami dapat menerapkan metode restorative justice,” ucap Kejari Labusel Muhammad Alinafiah, Selasa (23/11/2021).
Alinafiah mengatakan bahwa restorative justice merupakan perintah dari Jaksa Agung yang ada dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020. Dia mengatakan balasan untuk seseorang tidak hanya hukuman.
"Kita tidak dapat membalas kejahatan seseorang dengan hukuman, karena hukuman bukanlah suatu pembalasan, namun kita harus berusaha mengembalikan hal seperti semula,” lanjut Alinafiah.
Muin mengaku bersyukur karena tuntutan terhadapnya telah disetop oleh jaksa. Dia mengatakan bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami pemilik BBM sebesar Rp168 ribu.
Tidak hanya itu, Muin juga mengaku bahwa ia harus rela kehilangan pekerjaannya karena kasus pencurian BBM tersebut
"Sebelumnya saya tidak pernah kena kasus apapun, tidak pernah dapat surat peringatan, tidak pernah kena teguran, selama 17 tahun saya bekerja," ungkap Muin.
Muin mengaku BBM yang dicurinya itu dipakai untuk kendaraannya yang dipakai untuk menjenguk keluarganya, namun dia mengklaim BBM tersebut tidak dijual.
"BBM tersebut saya pakai sendiri untuk kendaraan saya karena saat itu saya mau menjenguk keluarga saya yang sakit di musim COVID ini,” ucap Muin.
Hartono sebagai perwakilan dari perusahaan mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah memaafkan Muin, namun menolak untuk mempekerjakan Muin lagi.
"Pihak perusahaan memang sudah memaafkan kesalahan tersangka, namun perusahaan menolak untuk menjadikan tersangka sebagai karyawan lagi,” kata Hartono.