PARBOABOA, Padang Sidempuan – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Sopian Subri Lubis (SSL) dan mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Padang Sidempuan, Purnama Hasibuan (PH), ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022 yang lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Tidak Terduga (BTT), untuk kegiatan operasional monitoring Covid-19 di Kota Padang Sidempuan tahun 2020 dengan anggaran Rp600.000.000.
Kadinkes bersama mantan Bendahara resmi ditahan pada Selasa (19/7/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.
Kepala Kejari Padang Sidempuan, Jasmin Manullang mengatakan, keduanya menjadi tahanan kejari Padang Sidempuan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Salambue.
"Hari ini SSL dan PH sudah resmi ditahan. Mereka ditahan di Lapas Salambue dan menjadi tahanan kejaksaaan," kata Jasmin.
Sesuai dengan aturan, sebelum kedua tersangka ditahan, kejari Padang Sidempuan telah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah resmi ditahan, SSL diketahui masih menjabat sebagai Kadinkes Padang Sidempuan. Kepala Bagian Hukum, Pemkot Padang Sidempuan, Erwin membenarkan kabar tersebut.
Erwin mengatakan, belum mencopot jabatan SSL karena pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejari Padang Sidempuan.
“Surat yang kami terima masih agenda pemeriksaan Kadis Kesehatan dan mantan Bendaraha Dinas Kesehatan. Sedangkan surat penahanan belum kami terima,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila surat penahanan sudah diterima, maka akan langsung diajukan penonaktifan Sopian Subri Lubis sebagai Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidempuan.
“Kalau sudah kami terima, maka kami akan langsung ajukan penonaktipannya,” tutupnya.