PARBOABOA, Pematang Siantar - Selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah/2023 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, membatasi layanan pembuatan paspor.
Demikian itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam masa transisi. Bulan Ramadan ini, Kantor Imigrasi Pematang Siantar hanya melayani untuk penerbitan paspor sebanyak 1000 buku.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Ana Dianawati penerapan regulasi ini untuk menciptakan suasana kondusif dan aman dalam masa transisi pasca Covid-19.
"Perubahan pembatasan permohonan paspor walk in dan online disesuaikan dengan beban kerja masing-masing Kantor Imigrasi di setiap daerah," ujarnya kepada Parboaboa, Kamis (30/3/2023)
Ia memastikan, sarana dan prasarana dalam pelayanan penerbitan paspor, khususnya ruang foto paspor dan ruang cetak paspor telah dipastikan sistem berjalan dengan baik dan tidak ada kendala.
Ana membeberkan, selama Ramadan ini batas pengajuan pembuatan paspor 35 pemohon atau lebih dari 50 persen dari hari-hari biasanya, yakni mencapai 50 pemohon.
"Untuk bulan (Ramadan) ini kita kurangi, kuotanya 20 pemohon berasal dari aplikasi M-paspor, 15 pemohon berasal dari masyarakat yang melakukan walk in (datang langsung) ke kantor imigrasi," ucapnya.
Sebagai informasi, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.
Ana menambahkan, pembatasan ini juga dipandang sejalan dengan upaya mewujudkan kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan yang merupakan asas pelayanan.