Kartika Putri Lapor Polisi Atas Dugaan Penggelapan Aset Tanah Milik Sang Ibu

Kartika Putri (Foto: Instagram @kartikaputriworld)

PARBOABOA, Pematangsiantar – Kartika Putri tak main-main dalam menindak pelaku dugaan penggelapan aset warisan sang ibu. Setelah menuliskan peringatan di media sosial miliknya, Kartika Putri resmi melaporkan hal tersebut polisi.

Kartika Putri bersama kakaknya, Adit, melaporkan kasus dugaan penggelapan aset ini ke Polres Bogor pada Rabu (13/7/2022). Adapun aset yang didelapkan adalah sertifikat rumah milik almarhumah ibunda.

Kartika menyebut sertifikat tanah itu telah disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan dirinya dan saudaranya selaku ahli waris.

Menurut Kartika, kasus ini bisa terjadi lantaran keluarga tak fokus mengurus warisan usai kepergian ibunya. Padahal, lanjutnya, ia juga telah dinasehati oleh suaminya, Usman Bin Yahya, untuk tetap mengurus warisan itu meski sedang berduka.

"Secara Islam sudah dinasihati sama habib (suami Kartika) kalau ada waris segera dibagikan. Cuma kita anak-anaknya punya kesibukan masing-masing, kakak saya punya kesibukan, saya juga sama, akhirnya kita tidak fokus," kata Kartika kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Kartika mengaku baru menyadari sertifikat rumah yang merupakan warisan itu telah disalahgunakan satu tahun kemudian. Tepatnya, saat keluarga hendak membagikan warisan tersebut.

"Kita baru sadar sertifikatnya posisi salah satu aset yaitu itu rumah yang di Cibubur. Ternyata tidak ada sertifikatnya di tempat yang semestinya. Kita ahli waris tahu enggak kak, pada enggak tahu. Dari situ kita menyadari bahwa kehilangan sertifikat tersebut," tuturnya.

"Lalu diduga ada oknum yang menyalahgunakan sertifikat tersebut dan yang kita kagetnya lagi setelah kita selidiki secara kekeluargaan sudah ada kuasa akta jual atas nama kita bertiga," imbuhnya.

Buntutnya, Kartika pun melaporkan tujuh orang terkait kasus ini. Ia menyebut dirinya dan keluarga mengalami kerugian hingga Rp10 miliar.

"Untungnya baru salah satu aset rumah almarhumah yang rumahnya ada di Cibubur, kurang lebih nilai asetnya Rp 10 miliar," ucap Kartika.

Dalam laporannya, Kartika turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain, keterangan ahli waris yang salah digunakan, akta autentik ahli waris hingga akta kuasa jual beli palsu.

Kartika mengklaim berdasarkan keterangan polisi, laporan yang ia buat sudah memenuhi unsur pidana dan akan segera diproses untuk menangkap para pelaku.

"Sudah menemui unsur-unsur ternyata, unsur pidana sehingga bisa dilakukan menggunakan pasal pidana. Jadi langsung ditindaklanjuti dan cepat ketemu titik terangnya," ucap Kartika.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS