Bahlil Vs Tempo: Perseteruan Karya Jurnalisme Berujung ke Dewan Pers

Anggota Dewan Pers, Yadi Heriyadi Hendriana saat diwawancarai wartawan di Kantor Dewan Pers, Selasa (5/3/2024). (Foto: PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia melapor konten jurnalistik Tempo ke Dewan Pers, Senin (4/2/2024).

Dasar pelaporan itu berangkat dari adanya dugaan penyebaran hoaks dalam pemberitaan Tempo yang menuding keterlibatan Menteri Bahlil dalam 'permainan' jual beli tambang.

Anggota Dewan Pers, Yadi Heriyadi Hendriana mengonfirmasi kebenaran pengaduan itu. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Bahlil yang disampaikan langsung oleh stafnya, Tina Talisa.     

"Pak Bahlil udah mengadukan Tempo Kemarin diwakilkan oleh staf khususnya," kata Yadi saat diwawancarai di Kantor Dewan Pers, Selasa (5/3/2024).  

Yadi menerangkan, Tempo dilaporkan karena produk jurnalistik yang tayang di Podcast Bocor Alus Politik (BAP) dan dan Tempo Majalah dinilai pihak pengadu bersifat menyerang dan tendensius.

Namun begitu, Dewan Pers akan terlebih dahulu mempelajari dan menganalisa konten-konten yang diadukan tersebut oleh tim analis, dan setelahnya akan diupayakan proses mediasi.    

"Kami setelah menerima pengaduan tersebut sedang melakukan analisa konten oleh tim pengaduan tim analis dari Dewan Pers dan selanjutnya minggu depan akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Bahlil dan Tempo," kata Yadi.

Yadi mengatakan, selain pihaknya harus mempelajari konten, pihak pelapor juga mesti "melengkapi berkas-berkas pengaduan, dari tim Pak Bahlil sebagaimana persyaratan dari Dewan Pers."

Sebelumnya Menteri Bahlil menyayangkan laporan Majalah Tempo dan tayangan BAP edisi Sabtu (3/3/2024) dengan liputan investigasinya berjudul, 'Main Upeti Izin Tambang'.

Ditonton PARBOABOA di Podcast BAP, keterlibatan Bahlil terungkap setelah ia mencabut sejumlah usaha izin pertambangan tak produktif dengan alasan investasi.

Namun para pebisnis tambang yang ditemui Tempo mengaku, pencabutan izin itu tak punya syarat yang jelas dan dilakukan secara tebang pilih.

Di sisi lain para pebisnis mengklaim, Bahlil sendiri sebenarnya memiliki usaha pertambangan tidak produktif tetapi izinnya tidak dicabut.

Tak hanya itu para pengusaha juga bercerita, orang terdekat Bahlil disinyalir meminta sejumlah upeti sebesar Rp5-25 miliar agar izin pertambangan mereka diaktifkan kembali.

Staf khusus Bahlil, Tina Talisa mengatakan karya jurnalistik itu sangat tendensius, merugikan salah satu pihak serta tak mematuhi kode-kode etik jurnalistik.

Tina menyampaikan Menteri Bahlil sangat keberatan dengan informasi yang disampaikan Tempo, selain mengarah kepada tudingan dan fitnah juga mengandung informasi yang tidak terverifikasi.

Sementara itu, pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasa menampik pihaknya tidak melakukan verifikasi sebelum menayangkan liputan intestigasi, 'Main Upeti Izin Tambang'.

Ia menegaskan seluruh isi konten jurnalistik Tempo telah melalui kaidah jurnalistik yang ketat sebelum dipublikasi. Bahkan proses verifikasinya selalu dilakukan secara berlapis.

Setiap orang yang disebutkan dalam pemberitaan kata dia, selalu diberikan kesempatan yang sama untuk mengklarifikasi, meski kebanyakan narasumber juga tegasnya, enggan menggunakan kesempatan itu. 

Kepada Bahlil, Tempo kata Setri telah mengirim pesan dan panggilan telepon, namun tak dibalas. Juga telah dikirimkan surat wawancara ke kantor dan rumah dinasnya sebanyak dua kali tetapi tidak juga direspons.

Namun begitu Tempo mengapresiasi langkah Bahlil melapor ke Dewan Pers. Selain untuk mengungkap keakuratan pemberitaan, Setri mengatakan, sengketa pers memang harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS