PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
"Menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Ia menyebut, kelima tersangka diduga ikut membantu terdakwa Rionald Soerjanto (RAS) dalam melancarkan aksi kejahatanya itu.
Adapun kelima tersangka baru itu, yakni Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).
"Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ramadhan, kelima tersangka berpura-pura sebagai penjual yang memasarkan produk PT ARI.
"Para tersangka berperan sebagai reseller rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ucap Ramadhan, kelima tersangka ternyata hanya dijadikan penampungan uang dan sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.
"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 Miliar," ucap Ramadhan.
Dalam kasus ini, pihak penyidik sudah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka.
"Selain itu, uang tunai lebih dari Rp500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada JPU," kata Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS).
Rionald ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan di PT ARI atas hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (8/8/2022).
Tindakan tersebut ia lakukan sejak tahun 2018 sampai 2021 di Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia dengan total kerugian hingga Rp37,4 miliar.