KPK: Kasus Suap Rektor Unila Coreng Marwah Dunia Pendidikan

Rektor Unila dan Tiga Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2022 (Foto: Antara/Sigit)

PARBOABOA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024, Prof Dr Karomani dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2022.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, modus suap yang diduga mencapai Rp5 miliar ini dinilai sangat mencoreng marwah dunia pendidikan.

"Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan di mana kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan ke depan bisa memberantas dan juga mencegah korupsi," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Ghufron menjelaskan, manipulasi yang dilakukan ditahap penerimaan mahasiswa menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, yang berlanjut pada tahap pembelajaran hingga kelulusan nanti.

"Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya. Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi generasi bangsa pemberantas korupsi, kemudian kita tidak memiliki harapan," jelasnya.

KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan. Strategi pencegahan telah mengupayakan perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan sistem pendidikan sehingga mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.

"Oleh karena itu, sekali lagi KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan ini melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru," ujar Ghufron.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengkaji dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri kurang transparan dan terukur.

"Sesungguhnya kami memahami bahwa jalur mandiri ini adalah jalur afirmasi untuk mahasiswa maupun calon-calon mahasiswa baru dengan kebutuhan-kebutuhan khusus. Misalnya, daerah tertinggal, misalnya mahasiswa yang tidak mampu dan lain-lain. Itu semua untuk tujuannya adalah mulia," ungkapnya.

"Namun, karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian menjadi tidak akuntabel karena tidak akuntabel maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ghufron menambahkan.

KPK berharap agar semua jalur untuk proses penerimaan mahasiswa baru harus lebih transparan dan akuntabel.

"KPK berharap ke depan proses rekrutmen mau apapun namanya ada jalur mandiri ataupun jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya bukan soal namanya tetapi mekanismenya harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif supaya kemudian masyarakat bisa lebih turut mengawasi itu yang kami harapkan," kata Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka antara lain Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya keterlibatan KRM dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Ghufron juga berharap agar kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi tindak pidana korupsi di dunia pendidikan.

"Mudah-mudahan kejadian ini untuk dunia pendidikan tinggi mudah-mudahan kejadian terakhir dan kami tak berharap untuk adanya tindak pidana korupsi lebih lanjut di dunia pendidikan tinggi," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS