Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Tersangka ini berinisial WP. Dia merupakan orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) yang juga salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, WP berhasil ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Usai dilakukan penangkapan, kata dia, WP kemudian dibawa ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.

"Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (23/05/2023).

Didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ada, WP lalu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Ketut menjelaskan, tersangka WP dalam kasus ini berperan sebagai orang kepercayaan IH untuk menghubungi pihak-pihak tertentu yang juga terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

"Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

WP saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 23 Mei 2023 hingga Minggu, 11 Juni 2023.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS