PARBOABOA, Karo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menetapkan 1 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di lapangan Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasi Intel Kejari Karo, II Nardo Sitepu mengatakan, tersangka merupakan mantan Kadispora Karo, Robert Billy Parangin-angin. Tersangka telah diamankan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, hingga 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan menunggu hasil persidangan.
Nardo menjelaskan kasus korupsi yang menjerat mantan Kadispora Karo tersebut, terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga untuk tahun anggaran 2018.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga, lapangan basket, lapangan voli dan pembangunan pagar Stadion Samura, dengan pagu anggaran senilai Rp1,6 miliar pada tahun 2019," katanya, Jumat (22/7/2022).
Dalam kasus tersebut, Robert berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA). Setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terbukti yang bersangkutan melakukan penggelapan dana sebesar Rp 200 juta.
Selanjutnya, Nardo menjelasnya pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Dari serangkaian pengembangan kasus korupsi tersebut, ia tak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru yang akan diperiksa.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara." pungkasnya.