PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin pada Rabu, 2 Agustus 2023 di Jakarta.
Dia mengungkapkan bahwa kini Kementerian Agama telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) guna menindaklanjuti dugaan adanya pungli di KUA.
Adapun, lanjutnya, salah satu dari tindaklanjut itu adalah berupa pemanggilan pegawai KUA oleh tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kanwil Kemenag Sumut untuk melakukan klarifikasi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag menyatakan, apabila terbukti ada pungli di lingkungan KUA, maka Kemenag akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Pasalnya, jelas dia, tarif pelayanan KUA sendiri sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Kemenag tidak akan memberikan toleransi jika ada aduan pungutan liar.
Dalam kesempatan yang sama, Zainal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami hal tersebut. Dia memastikan bahwa pihak Kementerian Agama akan segera menindaklanjuti aduan itu.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Zainal menyampaikan, seluruh masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA manapun melalui aplikasi PUSAKA atau email ke layanan@kemenag.go.id.
Tambahan informasi, selama pernikahan dilangsungkan pada hari dan jam kerja, maka biaya nikah di KUA adalah gratis. Namun, jika pengantin melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.