Kemenag Siapkan Kalender Gijriah 2023 sebagai Dasar Penetapan Hari Libur Keagamaan Tahun Depan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenad Adib (Foto: ANTARA/HO-Kemenag)

PARBOABOA, Jakarta – Kementrian Agama (Kemenag) tengah menyusun Buku Ephemeris Hisab Rukyat dan Kalender Hijriah Indonesia tahun 2023 yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan hari libur keagamaan.

“Kita menyusun Buku Ephemeris Hisab Rukyat dan penanggalan kalender hijriah Indonesia tahun 2023 yang nantinya menjadi bahan rekomendasi sebagai dasar penetapan hari libur keagamaan tahun 2023,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib, Selasa (20/09/2022).

Menurut Adib, kalender hijriah yang sebelumnya menggunakan kriteria lama MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mana tinggi hilal 2 derajat dan sudut elongasi 3 derajat dan untuk sekarang menggunakan kriteria MABIMS yang baru.

"Sementara pada kriteria baru MABIMS yang telah kita terapkan dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada tahun ini, syarat ketinggian hilal adalah 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat," ungkapnya.

Ia juga berharap para ahli falak dari berbagai ormas islam dapat menyosialisasikan secara luas penerapan kriteria MABIMS yang baru.

Hal ini ia sampaikan saat menggelar Pertemuan Ahli Hisab dan Rukyat di Jakarta.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamarudin Amin mengatakan Indonesia bukan merupakan negara agama, namun negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. 

”Jadi kita pemerintah mengeluarkan keputusan tentang keagamaan, tentang awal Ramadhan misalnya, lalu ada masyarakat yang tidak mengikuti, pemerintah tidak bisa memaksakannya ketika itu terkait forum keyakinan seseorang. Itulah karakteristik Indonesia,” ujar Kamarudin.

Kamarudin menambahkan, bahwa pemerintah hanya fokus memberi layanan keagamaan dengan basis akademik yang kokoh dan metedologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, pihaknya tidak memaksa semua masyarakat untuk sama dengan peraturan keagamaan yang dikeluarkan pemerintah tetapi memberi pengertian dan pemahaman kepada masyarakat untuk bisa saling menghormati dan menghargai.

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS