Jadi Tersangka Gratifikasi, Kemenkeu Copot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar. (Foto: (Sumber foto: Tangkapan layar YouTube Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, menyusul penetapannya sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Andhi juga akan diproses penjatuhan hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN).

"Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

Nirwala menegaskan, Bea Cukai tidak mentoleransi pelanggaran yang dilakukan pegawai. Bea Cukai juga akan menindak tegas mereka yang terlibat melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan," tegas Nirwala.

Anak buah Sri Mulyani ini pun memastikan Kemenkeu akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jumat pekan lalu.

KPK berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat elektronik. Bukti itu menjadi pijakan KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS