Kemenkominfo Buka Suara Usai Penetapan Johnny Plate Sebagai Tersangka Korupsi

MenkominfoJohnny Gerard Plate diduga berperan aktif sebagai pengguna anggaran dalam kasus korupsi proyek Menara Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya memberikan pernyataan setelah menterinya, Johnny Gerard Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).

Johnny diduga berperan aktif sebagai pengguna anggaran dalam kasus korupsi proyek Menara Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Melalui Biro Humas, Kemenkominfo menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan dalam kasus tersebut.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS BLU BAKTI," tulisnya dalam keterangan resmi, Rabu.

Kemenkominfo juga menegaskan bahwa kementerian akan tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan layanan publik secara normal, meskipun sedang ada proses hukum yang berlangsung.

Dilansir dari situs resmi Kominfo, pembangunan menara BTS merupakan bagian dari proyek penyediaan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Proyek ini dilaksanakan dalam dua tahap, dengan pembangunan menara BTS di 4.200 desa kelurahan pada tahun 2021 dan 3.704 menara di 2022.

Pada tahap pembangunan menara BTS pertama, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa dan mempengaruhi proses lelang proyek.

Akibat kasus korupsi ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

Sementara itu, Johnny akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Selain menteri Kominfo, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menetapkan lima tersangka lainnya, antara lain Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan Mukti Ali (MA).

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS