PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut sebanyak 26 dari 42 narapidana yang beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus saat Imlek 2574 Kongzili.
“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/01/2023).
Rika menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi dari negara kepada para narapidana yang telah berusaha dan menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik dari sebelumnya dan diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.
“Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tutur Rika.
Adapun remisi khusus tersebut diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang sesuai dengan perundang-undangan.
Rika menerangkan, khusus remisi pada Imlek tahun ini penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana disusul Bangka Belitung dengan tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten. Kemudian untuk sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.
Di sisi lain, pemberian remisi khusus Imlek kepada narapidana itu berhasil menghemat pengeluaran negara atau anggaran makan narapidana sebesar Rp14.790.000.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 13 Januari 2023 jumlah narapidana sebanyak 226.514 orang dan tahanan berjumlah 47.008 orang.