PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong satuan pendidikan untuk mencegah kekerasan atau perundungan terhadap anak-anak.
Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Series Stop Tradisi Bullying di Satuan Pendidikan yang digelar Senin (05/12/2022).
Berdasarkan data dari KPAI, Plt Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA, Anggin Nuzula Rahma memaparkan bahwa sejak tahun 2011-2019 telah tercatat sebanyak 574 anak laki-laki dan 425 anak perempuan jadi korban perundungan di sekolah.
Sedangkan sebanyak 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan menjadi pelaku perundungan di sekolah, dan sepanjang tahun 2021 ditemukan 17 kasus perundungan yang terjadi di berbagai jenjang di satuan Pendidikan.
“Banyaknya kasus bullying yang terjadi di satuan pendidikan, bukan hanya terjadi sesama siswa, tapi dapat juga terjadi pada para pendidik dan tenaga kependidikan. Tidak sedikit guru yang melakukan kekerasan dengan tujuan pendisiplinan,” ujarnya.
Ia menilai, pelaku perundungan bukan hanya dari pihak siswa/siswi lain, tetapi tidak juga banyak ditemukan dari oknum guru yang berdalih mendisiplinkan anak-anak.
“Ada oknum guru berdalih mendisiplinkan anak-anak yang menggunakan cara-cara kekerasan termasuk melakukan bullying,” imbuhnya.
Selain perundungan secara fisik, perundungan di media sosial atau yang disebut dengan cyberbullying tengah marak terjadi dan dapat menyebabkan trauma psikologis pada korbannya.
“Cyberbullying ini yang juga marak terjadi saat ini,” tukas Anggin.
Oleh karena itu, menurutnya pencegahan kekerasan melalui satuan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh dalam kegiatan sehari-hari.
“Bukan hanya dilakukan melalui slogan-slogan yang ada, tapi harus dilakukan secara menyeluruh melalui proses peneladanan yang dilakukan dalam kegiatan sehari-hari,” jelasnya.