PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Kini Kemenhub tengah melakukan kajian ulang.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Adita, Minggu (28/8) di Jakarta.
Adita menyebut, Kemenhub saat ini masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Dan akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah keputusan telah diambil.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," kata Adita.
Kemenhub awalnya memutuskan untuk menerapkan tarif baru ojol pada 14 Agustus namun diundur ke 29 Agustus 2022. Padahal, sebelumnya jangka waktu yang ditetapkan ialah 10 hari.
Tarif ojol yang baru ini nantinya akan diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Hal ini dilakukan sesuai yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:
- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Sementara itu, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan telah mengungkap alasan kenaikan tarif ojol tersebut. Ia mengatakan, tarif ojol naik setelah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya karena menyesuaikan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8).