PARBOABOA, Riau - Seorang kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau berinisial TR ditetapkan tersangka usai diduga menilap dana desa hingga Rp 410 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Furqonsyah Lubis mengatakan sebelum dieksekusi, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September. Setelah hasil pemeriksaan keluar, tersangka langsung ditahan.
"Tersangka mulai ditahan hari ini setelah 2 September lalu ditetapkan tersangka. Saat ini tersangka ditahan 20 hari ke depan dan dititip ditahan Polsek Rengat Barat," tegas Furqon, Kamis (21/10).
Setelah dihitung, dugaan kerugian negara mencapai Rp 410 jutaan. Dana itu ditilap saat pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih di tahun 2019 dari pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1,6 miliar lebih.
Dana desa tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pekerjaan fisik di desa. Pekerjaan mulai dari turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.
"Khusus turap penyangga itu, saat ini telah roboh. Dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana dan tak sesuai dengan realisasinya," kata Kajari.
Selain itu, dalam laporan kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK juga ada fiktif. Bahkan kegiatan tak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).
"Sedangkan TPK yang ada di sana, hanya formalitas saja. Hasil pemeriksaan uang ratusan juta itu digunakan untuk keperluan pribadi Kades," katanya.