Kepala Seksi Kemasyarakatan Parapat Meninggal karena Dugaan Minum Pembersih Lantai

Pihak keluarga dengan iklas menerima bahwa kematian TS (37), seorang ASN yang meninggal akibat minum cairan pembersih lantai yang bertempat tinggal di Jalan Anggarajim, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon. (Foto: Dok Humas Polres Simalungun)

PARBOABOA, Simalungun - Nyawa Kepala Seksi (Kasi) Kemasyarakatan di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun tidak tertolong setelah beragam cara dilakukan untuk menyelamatkannya usai dugaan minum zat berbahaya berupa cairan pembersih lantai keramik.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parapat, AKP Joni Silalahi mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan dengan menanyai beberapa orang saksi, Kasi Kemasyarakatan di Kelurahan Parapat yang meninggal karena dugaan minum pembersih lantai berinisial TS (37). Dia pertama kali diketahui oleh suaminya batuk-batuk dan dari mulutnya keluar cairan berbentuk buih.

Joni melanjutkan, TS bertempat tinggal di Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, saat itu sang suami berupaya memberikan pertolongan dengan memberikan susu kaleng, namun istrinya sudah tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat untuk mendapatkan pertolongan. 

"Kejadiannya Kamis pukul 04.00 Wib. Istrinya sempat dirawat beberapa waktu di RS, lalu sekitar pukul 06.30 WIB, TS menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (17/02/2023).

Joni menerangkan kembali, begitu polisi menerima laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban dilakukan. Barang bukti satu botol pembersih lantai dan kaleng susu diamankan. Sementara dari tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

"Dugaannya meninggal karena minum cairan pembersih lantai keramik,” katanya.

Ia menambahkan jenazah sudah diserahkan kepada keluarganya dan mereka ikhlas menerima penyebab kematian TS akibat minum cairan pembersih lantai. Suami korban membuat surat pernyataan untuk tidak diautopsi.

Kepolisian sendiri belum mengetahui dengan pasti motif korban nekat meminum cairan pembersih lantai. Saat mencari keterangan saksi dari anak, suami dan pihak rumah sakit, korban masih hidup dan diberi pertolongan.

"Korban diduga ada beban pikiran yang selama ini dipendam sehingga minum cairan pembersih keramik. Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut pihak manapun,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Camat Girsang Sipanganbolon, Maruwandi Yosua Simaibang yang dikonfirmasi membenarkan kalau TS adalah salah seorang pegawai di Kelurahan Parapat.

Ia menuturkan bahwa korban saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kemasyarakatan di Kantor Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

”Benar, TS merupakan anggota saya yang bekerja di Kelurahan Parapat," pungkasnya.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS