Cegah Penipuan, Ketua IAKMI-Sumut Minta Pengobatan Ida Dayak Harus Punya Surat Izin

Pengobatan alternatif khusus tulang di pelatihan Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang, Urat, dan Sendi Indonesia (Perpatri) Pusat (Instagram @perpatri.pp)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Viralnya pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ida Dayak telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa orang percaya, sementara yang lain tidak percaya.

Kendati demikian, tak bisa dipungkiri bahwa pengobatan alternatif masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Sayangnya, pengawasan dan pembinaan negara terhadap praktik kesehatan tradisional masih lemah.

Oleh karena itu, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Sumatera Utara (IAKMI-Sumut), Destanul Aulia meminta agar para pelaku pengobatan alternatif atau tenaga penyehat tradisional (hatra) yang berpraktik mandiri atau berkelompok harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

"Fenomena pengobatan alternatif seperti bu Ida Dayak sejatinya harus punya STPT, agar semua terdaftar, terizinkan dan terjaga prosedur keselamatan bagi pasiennya," ujarnya kepada Parboaboa, Rabu (12/4/2023).

Untuk mendapatkan STPT, kata Destanul, hatra harus bergabung terlebih dahulu ke dalam organisasi profesi yang telah menjadi mitra Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Saat ini, sudah ada 22 organisasi profesi hatra yang telah menjadi mitra Kemenkes.

Di sana, para hatra akan ditempatkan sesuai dengan kemampuannya, sehingga tidak ada lagi korban penipuan berkedok pengobatan alternatif.

"Jadi pengobatan alternatif yang di maksud dapat di pilih pengelompokkan yang paling sesuai, agar bergabung di bawah organisasi profesinya, biar tidak ada lagi kena tipu," ucapnya.

Selanjutnya, tempat pengobatan alternatif yang telah mendapatkan rekomendasi organisasi profesi, akan mendapatkan STPT.

"Karena pemerintah sudah menyiapkan regulasinya dan untuk menjamin mutu pelayanan, ya mau tidak mau haruslah mematuhinya. Dan masyarakat juga harus di tingkatkan pengetahuannya agar lebih baik dalam memilih pengobatan alternatif," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Sitanggang (40), pemilik pengobatan alternatif khusus patah tulang ‘MANJUR’ menyebut bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah sedikit mengganggu bagi pelaku pengobatan alternatif lainnya untuk beroperasi.

Padahal, kata dia, penertiban terhadap praktek pengobatan alternatif sejauh ini masih bersifat persuasif atau pembinaan.

"Ya kalau untuk tempat, pilih tempat yang bergerak. Artinya, dimana mana boleh melakukan praktek seperti ahli urut profesional yang di panggil ke rumah, masalahnya rata-rata tempat pengobatan alternatif seperti begitu, namun pengawasan juga minim dari pemerintah sendiri," ucapnya.

Kendati demikian, Sitanggang mengklaim bahwa tempat pengobatan alternatif miliknya sudah mengantongi izin STPT yang diharapkan pemerintah, sehingga untuk saat tidak mengalami penertiban dari pemerintah.

"Selagi dapat terus menerus memberikan manfaat kepada masyarakat, terus saja berjalan dan berkembang dan semoga tidak terdapat komplain dari pihak pihak manapun karena ini sifatnya kemanusiaan," ucapnya.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS