Khiyar Adalah Hak Memilih atau Membatalkan Perjanjian Jual Beli dalam Islam, Ini Penjelasannya!

Khiyar (Foto: Parboaboa/Winda)

PARBOABOA - Saat terlibat dalam transaksi jual beli sangat penting untuk mematuhi etika atau aturan yang berlaku.

Dalam Islam terdapat sebuah aturan jual beli yang dikenal dengan istilah khiyar.

Mengutip dari buku berjudul Pendidikan Agama Islam referensi Perkuliahan Terlengkap karya Rosidin (2020), khiyar adalah pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Maka dari itu, dasar hukum khiyar adalah mubah, seperti yang telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Umar yang meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ.

Artinya: "Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain.

Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga)." (HR Bukhari dan Muslim).

Agar kamu lebih memahaminya, berikut akan diulas secara lengkap mulai dari pengertian, macam, tujuan dan hikmah khiyar. Yuk, simak hingga akhir

Apa itu Khiyar?

Pengertian Khiyar (Foto: Parboaboa/Winda) 

Pengertian khiyar adalah sebuah aturan dalam hukum perniagaan Islam yang bertujuan untuk melindungi dan menguntungkan kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.

Walaupun pada dasarnya tujuan berdagang adalah untuk mencapai keuntungan, namun khiyar tetap diperlukan agar tidak ada pihak yang mengalami kerugian.

Dengan kata lain, khiyar adalah kemampuan untuk memilih di antara dua opsi, yakni melanjutkan transaksi atau membatalkan transaksi jual beli.

Dalam konteks lain, khiyar dapat diartikan sebagai hak untuk menentukan apakah transaksi jual-beli akan diteruskan atau dibatalkan.

Dengan demikian, khiyar dapat dianggap sebagai upaya untuk memilih yang terbaik di antara kedua pilihan tersebut, yaitu melanjutkan atau membatalkan transaksi jual-beli.

Menurut M. Abdul Mujieb, "Khiyar merupakan hak untuk memilih atau menentukan opsi antara dua hal bagi pembeli dan penjual, yaitu apakah transaksi jual-beli akan diteruskan atau dibatalkan.

Hak ini dalam konteks jual-beli Islam diizinkan dan tergantung pada kondisi barang yang diperjualbelikan".

Hukum Khiyar

Hukum dari praktik khiyar adalah mubah, baik bagi pembeli maupun penjual.

Meskipun demikian, khiyar dapat menjadi haram hukumnya apabila digunakan sebagai sarana menipu dan berdusta.

Untuk itu, hukum melakukan khiyar yang sesuai dengan sabda dari Nabi Muhammad SAW berbunyi:

"Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemiliknya," (H.R. Ibnu Majah).

Berikut landasan dasar yang disyariatkan khiyar majlis berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ. - رواه البخاري ومسلم

Artinya: "Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah Saw, bahwa beliau bersabda, "Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain.

Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga)." (HR. Al.Bukhari dan Muslim)

Macam-macam Khiyar

Macam-macam Khiyar (Foto: Parboaboa/Winda) 

Setelah memahami pengertian khiyar, terdapat berbagai macam-macam khiyar yaitu sebagai berikut:

1. Khiyar Majlis

Salah satu jenis khiyar yang tetap berlaku selama penjual dan pembeli masih berada dalam satu tempat selama proses transaksi.

Maka, hak khiyar adalah berakhir saat keduanya berpisah dan transaksi tidak dapat dibatalkan.

Rasulullah SAW pernah bersabda, "Seseorang yang melakukan jual beli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari tempat perjanjian." (Hadis Riwayat Al-Bukhari)

2. Khiyar Syarat

Khiyar adalah hak yang dimiliki oleh penjual, pembeli, atau keduanya untuk memutuskan apakah ingin melanjutkan atau membatalkan transaksi selama periode waktu tertentu yang telah disepakati.

Khiyar syarat berlaku selama tiga hari, dan setelah masa tersebut berakhir, transaksi tidak dapat dibatalkan.

Penting untuk mengingat bahwa hak khiyar ini tidak dapat diwariskan dan masa tenggangnya harus diperhatikan dengan seksama.

3. Khiyar Aibi

Jual beli khiyar adalah jenis khiyar yang diberikan kepada pembeli untuk memutuskan apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi jika ada cacat pada barang yang dibeli.

Cacat tersebut dapat mengurangi nilai atau manfaat barang tersebut, seperti cacat yang signifikan, sulit diperbaiki, atau telah ada sejak barang tersebut dijual oleh penjual.

4. Khiyar Ru'yah

Khiyar adalah suatu hak pembeli untuk memutuskan apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli ketika objek transaksi masih belum terlihat saat perjanjian dilakukan.

Dalam jenis khiyar ini, pembeli belum memiliki kesempatan untuk memeriksa barang yang akan dibelinya.

Sehingga dapat ditentukan masa khiyar adalah minimal 1 jam dan batas maksimalnya yaitu 3 hari 3 malam.

Rentang waktu pada tiga hari tiga malam ini juga didukung alasan rasional bahwa tiga hari adalah masa secara galib telah cukup untuk melakukan pertimbangan secara matang.

Rasulullah SAW pernah bersabda, "Siapa pun yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka dia memiliki hak khiyar setelah melihatnya." (Hadis Riwayat At-Tirmizi)

Tujuan Khiyar

Mengutip dari buku berjudul Hukum Kontrak Keuangan Syariah karya Dr. Mardani (2013), adapun tujuan khiyar adalah sebagai berikut:

  • Akad khiyar adalah memastikan bahwa kesepakatan kontrak berlangsung dengan sepenuh kerelaan.
  • Untuk mencapai kestabilan hukum dalam perjanjian kontrak.
  • Memberikan hak kepada semua pihak agar terhindar dari kerugian atau penyesalan di kemudian hari yang disebabkan oleh berbagai faktor dalam transaksi, termasuk harga, kualitas, atau kuantitas barang.
  • Memastikan bahwa perjanjian yang dibuat terjadi secara sukarela dan sepenuh hati oleh semua pihak yang terlibat.

Hikmah Khiyar

Hikmah Khiyar (Foto: Parboaboa/Winda) 

Setelah memahami pengertian, macam dan tujuannya, terdapat berbagai hikmah khiyar adalah sebagai berikut:

  • Salah satu hikmah disyariatkannya khiyar adalah memahami pentingnya akad dalam transaksi jual beli.
  • Menciptakan kenyamanan dan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat.
  • Salah satu hikmah disyariatkannya khiyar adalah mencegah penipuan dalam transaksi apapun.
  • Mendorong kejujuran dan transparansi antara penjual dan pembeli selama proses transaksi.
  • Supaya tidak terjadi penyesalan dalam jual beli maka disyari'atkan khiyar. hukum asal khiyar yaitu mubah (diperbolehkan) menghindari timbulnya perselisihan dalam proses jual beli.
  • Kehadiran opsi khiyar sangat membantu menjaga kelancaran transaksi jual beli.
  • Memastikan kesediaan semua pihak yang terlibat dalam transaksi untuk menjalankannya dengan baik.
  • Menjamin kesempurnaan dalam setiap tahap transaksi.
  • Prinsip ini juga mengajarkan bahwa dalam semua sektor, tindakan harus sesuai dengan ajaran Allah SWT.

Selain itu, dalam konteks kemajuan teknologi saat ini, terdapat penelitian menarik yang diterbitkan dalam Jurnal Ekonomi Syariah oleh Universitas Muhammadiyah Malang.

Dalam studi tersebut, disebutkan bahwa penerapan prinsip khiyar memiliki manfaat penting dalam transaksi online.

Hal ini karena dalam transaksi online, konsumen tidak memiliki kontak langsung dengan pedagang dan sulit untuk memverifikasi kualitas barang.

Sehingga dapat membantu melindungi hak-hak konsumen di media online.

Manfaat Khiyar

Adapun manfaat khiyar adalah sebagai berikut:

1. Mendapat Keadilan dan Keseimbangan

Hak khiyar mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hukum Islam.

Ini memastikan bahwa kedua belah pihak dalam transaksi memiliki hak yang setara untuk membuat pilihan yang sesuai dengan kepentingan mereka.

2. Menghindari Penipuan

Khiyar dapat mengurangi risiko penipuan dalam transaksi.

Jika salah satu pihak merasa bahwa informasi yang diberikan oleh pihak lain tidak akurat atau tidak lengkap, maka pihak tersebut dapat menggunakan hak khiyar untuk membatalkan transaksi.

3. Fleksibilitas dalam Perdagangan

Khiyar memberikan fleksibilitas dalam aktivitas perdagangan dan transaksi bisnis.

Pihak-pihak yang terlibat dapat menyesuaikan keputusan mereka tergantung pada perkembangan situasi atau perubahan keadaan yang mungkin terjadi.

4. Menghindari Kesalahan dan Kerugian

Khiyar dapat digunakan untuk menghindari kesalahan atau ketidaktahuan dalam transaksi.

Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian yang tidak terduga, pihak yang memiliki hak khiyar dapat memanfaatkannya untuk mengoreksi atau membatalkan kesepakatan tersebut.

5. Memberikan Rasa Aman

Kehadiran hak khiyar memberikan rasa aman kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Mereka tahu bahwa jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau tidak sesuai dengan harapan, mereka memiliki hak untuk mengubah atau membatalkan transaksi tersebut.

Itulah informasi terkait tentang khiyar, yang sangat penting dipahami umat muslim yang terlibat dalam transaksi jual beli.

Hal ini dilakukan agar dapat membantu kita untuk menjalani transaksi dengan lebih adil, jujur, dan transparan.

Editor: Ratni Dewi Sawitri
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS