Kodam I/Bukit Barisan Hanya Kenakan Sanksi Kode Etik TNI ke Mayor Dedi Hasibuan

Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam I/BB), Kolonel Inf Rico J Siagian. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Kodam I/Bukit Barisan Sumatra Utara hanya mengenakan sanksi terkait kode etik terhadap Mayor Dedi Hasibuan.

Pasalnya, menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, tidak terbukti adanya unsur pidana atas penggerudukan yang dilakukan Mayor dedi bersama anggota TNI lainnya ke Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.

"Sekarang kita memproses kaitannya atau sanksinya dengan disiplinnya," kata Rico, Jumat (18/8/2023).

Saat ini Mayor Dedi Hasibuan telah diserahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

Di sana, dia juga ditahan sementara di Polisi Militer Pomdam I/Bukit Barisan di Jalan Sena, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara.

"Untuk terkait masalah Mayor Dedi sekarang sudah berproses  di Pomdam karena terkait pidananya tidak ditemukan," katanya.

Hanya saja, Riko belum berani memberikan hasil pemeriksaan terhadap Dedi Hasibuan. Namun ia berjanji akan memberikan informasi jika telah menerima hasil pemeriksaan Mayor Dedi dari Pomdam I/Bukit Barisan.

"Hasilnya nanti kita tunggu bersama, kalau nanti sudah rangkum sudah keluar nanti akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Selain Dedi Hasibuan, Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I/Bukit Barisan, Kolonel Irham Djanatung juga turut diperiksa untuk kasus tersebut oleh Puspom TNI AD.

"Kakumdam juga sudah diperiksa, dia hanya penanggung jawab sebagai atasannya," ucapnya.

Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat.

Dedi diperiksa setelah pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, ia bersama puluhan personel Kodam I/Bukit Barisan mendatangi ruangan Satreskrim yang terletak di lantai dua Polrestabes Medan. Setelahnya terjadi cekcok mulut di antara petugas dua satuan keamanan itu.

Kedatangan puluhan prajurit TNI ke Polrestabes Medan itu untuk berkoordinasi terkait status penahanan keluarga dari Mayor Dedi Hasibuan.

Kepolisian mengaku telah bertindak profesional untuk menegakkan hukum berdasarkan aturan perundang-undangan di kasus yang membuat ARH, keluarga Mayor Dedi Hasibuan menjadi tersangka.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS