Kominfo Siapkan Regulasi Penggunaan AI

Ilustrasi artificial intelligence (AI), (Foto: Freepik)

PARBOABOA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong demokratisasi artificial intelligence (AI) agar dapat menyebar ke pengguna dari kalangan masyarakat lebih luas. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Nezar Patria mengatakan, demokratisasi AI akan memberikan akses penggunaan, pemanfaatan, pengembangan dan pengaturan AI yang membuka peluang inovasi dan penyelesaian berbagai isu kontemporer AI secara kolaboratif.

Oleh karena itu, selain keberadaan infrastruktur internet, juga diperlukan regulasi dan sumberdaya manusia yang memadai.

"Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kementerian Kominfo nantinya, agar AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna sesuai kebutuhan lintas pemangku kepentingan, bukan hanya pihak tertentu," tandasnya dalam Artificial Intelligence Innovation Summit 2023 yang diselenggarakan di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). 

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong demokratisasi artificial intelligence (AI) agar dapat menyebar ke pengguna dari kalangan masyarakat lebih luas. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Nezar Patria mengatakan, demokratisasi AI akan memberikan akses penggunaan, pemanfaatan, pengembangan dan pengaturan AI yang membuka peluang inovasi dan penyelesaian berbagai isu kontemporer AI secara kolaboratif.

Oleh karena itu, selain keberadaan infrastruktur internet, juga diperlukan regulasi dan sumberdaya manusia yang memadai.

Secara umum, Nezar ingin mendorong demokratisasi AI agar bisa menyebar ke pengguna dari kalangan masyarakat yang lebih luas.

Menurut Nezar, demokratisasi AI akan memberikan akses penggunaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengaturan AI yang membuka peluang inovasi dan penyelesaian berbagai isu kontemporer AI secara kolaboratif.

Adapun isu kontemporer AI yang dimaksud adalah kesalahan atau misinformasi, privasi atau kerahasiaan, toxicity atau ancaman berbasis siber, perlindungan hak cipta, bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan.

Selain regulasi, Nezar juga mengatakan perlunya sumber daya manusia (SDM) yang memadai. "Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kementerian Kominfo nantinya, agar AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna sesuai kebutuhan lintas pemangku kepentingan, bukan hanya pihak tertentu," kata Nezar.

Ia juga mengatakan, pendekatan demokratisasi pemerintahan telah dilakukan Kominfo melalui penerapan tata kelola ekosistem digital, dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan.

“Termasuk juga mendukung perencanaan atau desain yang dibuat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) di tahun 2020,” ujarnya.

Kominfo turut mendukung penuh pelaksanaan strategi nasional (Stranas) dengan pemerataan akses internet, penyelenggaraan sistem penghubung layanan Pemerintah (Data-Hub) dan jaringan intra-pemerintah, serta beberapa regulasi yang berkaitan denagn penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pelindungan Data Pribadi.

"Upaya yang kami lakukan di Kementerian Kominfo kami harapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan Stranas Kecerdasan Artifisial ini," kata Nezar.

Kominfo juga menyiapkan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang AI, Penyusunan Peta okupasi Bidang AI, serta pelatihan untuk pengembangan SDM.

"Ada literasi digital yang sudah diselenggarakan di berbagai daerah. Dan melalui program Digital Talent Scholarship melatih 2.220 peserta untuk beragam keterampilan AI," ungkapnya.

Dorongan untuk meregulasi AI Dorongan untuk meregulasi AI sudah disuarakan oleh dari bos-bos teknologi dunia.

Salah satunya berasal dari CEO Google, Sundar Pichai. Ia mengatakan bahwa harus ada regulasi yang mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi AI.

"Tidak ada keraguan dalam diri saya bahwa kecerdasan buatan perlu untuk diawasi. Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pendekatannya," ujar Pichai.

Soal regulasi, Uni Eropa sudah memulai lebih awal. Bulan Juni lalu, parlemen Uni Eropa mengesahkan regulasi untuk mengatur dan mengawasi penggunaan AI, bernama EU AI Act.

Kendati demikian, aturan yang mulai diajukan sejak 2021 ini masih perlu proses untuk menjadi undang-undang.

Nantinya, undang-undang terkait AI diharapkan bisa memastikan sistem kecerdasan buatan bisa diadopsi dengan aman, transparan, tidak diskriminatif, dan ramah lingkungan di Eropa.

Parlemen Uni Eropa juga menginginkan agar AI diawasi oleh manusia, bukan otomatisasi untuk mencegah hasil yang berbahaya.

Parlemen juga ingin membangun teknologi-netral dan definisi AI yang seragam agar bisa diterapkan pada sistem AI di masa depan, sebagaimana dihimpun dari laman resmi European Parliament.

Editor: Wanovy
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS