Komnas HAM: Percepatan Pengesahan RUU PPRT Mendesak, Ada 2.637 Pekerja Alami Kekerasan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. (Foto: Dok Komnas HAM)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. 

Koordinator Sub Komisi HAM, Anis Hidayah mengatakan, Komnas HAM banyak menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga baik di dalam maupun di luar negeri yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum serta permohonan bantuan perlindungan dan bantuan hukum.

"Berdasarkan data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2017-2022, ada 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Jumat (20/01/2023). 

Anis menyebut, pada 2021 Komnas HAM melakukan pengkajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai UU. 

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa ratifikasi konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT. Ratifikasi konvensi tersebut juga dapat menjadi norma rujukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU PPRT. 

Komnas HAM menghasilkan tiga rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI. 

Rekomendasi Komnas HAM yakni pemerintah Indonesia agar meratifikasi konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

Kedua pemerintah agar melakukan upaya percepatan pengesahan RUU PPRT. Ketiga Kementerian Ketenagakerjaan menjadi pihak yang menginiasi ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga. 

Menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo tentang percepatan pengesahan RUU PPRT, Komnas HAM menyampaikan hal-hal sebagai berikut, mendorong DPR RI segera menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisitiaf DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI, sehingga dapat segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah.

Mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan RUU PPRT. 

Terakhir, mendorong DPR RI dan Pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU PPRT sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf g UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13/2021 di mana ditegaskan bahwa setiap pembentukan perundang-undangan harus memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS