PARBOABOA Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait Tragedi Kanjurunan sampai saat ini sudah mencapai sekitar 70 persen.
"Mungkin kalau di prosentase sekitar 70%," kata Beka Ulung Hapsara saat di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2022).
Diketahui sebelumnya, sejumlah pegiat HAM yang juga ikut menginvestigasi tragedi ini menilai bahwa Tragedi Kanjuruhan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, dikarenakan rencana pengamanan laga tersebut melibatkan struktur kepolisian dan rantai komando.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Komnas HAM telah meminta keterangan dari Persebaya FC, Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PTSI) dan menemui sejumlah pihak di Malang. Komnas HAM juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait Tragedi Kanjuruhan yakni, PSSI, broadcaster, dan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia.
"Karena kan kami sudah datang ke Malang, minta keterangan dari PSSI, broadcaster, Asosiasi Pemain Profesional, Persebaya juga sudah, hari ini dari Paguyuban Suporter, dan tinggal PT LIB saja. Sehingga nantinya kita akan menyelesaikan segera," ungkapnya.
Dari hasil yang sudah didapat sekitar 70 persen, Beka berharap agar akhir pekan ini atau awal pekan depan semua laporan dan kesimpulan terkait Tragedi Kanjuruhan bisa disampaikan kepada pihak terkait.