PARBOABOA, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah selesai meminta keterangan dari Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) terkait tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
"Banyak keterangan yang memberikan perspektif bagi kami khusunya terkait siapa punya kewenangan, di level apa, dan siapa yang punya kewenangan untuk menentukan dan siapa yang bisa mengambil keputusan. Dan ada beberapa yang memang berhubungan dengan keterangan sebelumnya dan ini penting bagi kami, untuk semakin membuat terang siapa yang bertanggung jawab karena kita menelusuri siapa yang punya kewenangan dan siapa yang ambil keputusan," papar Anam Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menyatakan dalam salah satu keterangannya bahwa ia menilai terjadinya Tragedi Kanjuruhan merupakan akibat dari kegagalan koordinasi.
"Menurut kami itu kegagalan koordinasi sehingga statuta FIFA informasi nya tidak dapat diterima oleh, misalnya, pihak kepolisian," terang Ignatius.
Sebelumnya, Beka Ulung Hapsara sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM menyatakan pihaknya sudah memeriksa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), broadcaster, Asosiasi Pemain Profesional, dan Persebaya sebelum memeriksa PSTI.
"Karena kan kami sudah datang ke Malang, minta keterangan dari PSSI, broadcaster, Asosiasi Pemain Profesional, Persebaya juga sudah, hari ini dari Paguyuban Suporter, dan tinggal PT LIB saja. Sehingga nantinya kita akan menyelesaikan segera," ungkapnya.
Sementara untuk PT LIB, Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (19/10/2022) mendatang setelah sebelumnya agenda permintaan keterangan terhadap PT LIB ditunda.
Editor: -