PARBOABOA, Medan - Seorang wanita yang merupakan korban jambret di Kota Medan pada Sabtu (10/7/2021) lalu, mengamuk di dalam persidangan. Korban diketahui bernama Marintan Hasibuan.
Menurut informasi yang dihimpun, Marintan di dijambret di jalan Jati II, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Tepatnya di depan Gereja HKI Teladan.
Usai dijambret, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota untuk penanganan lebih lanjut. Polisi pun berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Namun, saat persidangan korban mengamuk lantaran tak terima dengan barang bukti yang ditampilkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) hanya 150 ribu. Karena hal itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya.
“Uang saya yang hilang itu tiga juta rupiah kenapa ini cuman 150 ribu barang buktinya, ” katanya dengan kecewa Selasa (11/1/2022).
Marintan juga mengatakan padahal pada saat penangkapan terdakwa jambret tersebut tidak ada barang bukti sama sekali. Namun mengapa saat persidangan menjadi ada barang bukti berupa uang Rp 150 ribu.
“Saat pelaku ketangkap uang dua ribu di dompet aja gak nampak saya. Ini kenapa di dalam persidangan ada yang (Rp) 150 ribu,” katanya dengan penuh curiga.
Untuk itu, Marintan meminta agar Jaksa penuntut umum berbuat adil dan segera mengembalikan uang miliknya yang dicuri oleh jambret tersebut.
“Saya mintalah uang saya dikembalikan senilai 3 juta (rupiah) itu yang dicuri, karna uang segitu sangat berharga,” ungkapnya.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan JPU, Rahmayani Amir, SH, bahwa korban menyimpan uang sebesar Rp 1,5 juta di dalam tas tersebut yang kemudian dijambret oleh pelaku.
“Terdakwa mengambil dompet di dalam tas tersebut yang berisi uang sebesar Rp 1,5 juta lalu dompet tersebut terdakwa buang di Jalan Air Bersih Kecamatan Medan Kota Medan tepatnya di depan sekolah Yapim Medan. Kemudian uang tersebut habis terdakwa gunakan hingga sisa 150 Ribu,” ucap JPU.