PARBOABOA, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran biaya administrasi pemohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan uang tunai.
Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi pada Jumat, 4 Agustus 2023 saat meninjau sosialisasi lintasan baru ujian praktik SIM C di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dia menerangkan jika kebijakan pembayaran menggunakan non tunai atau melalui bank telah berlaku sejak lama. Adapun pernyataan ia itu merupakan upaya dalam mengingatkan masyarakat saja.
Menurutnya, uang tunai dari pemohon SIM dipastikan tidak berada di seluruh Satpas Indonesia. Tapi, kalau pun ada, lanjutnya, uang tersebut menjadi milik pribadi petugas.
Kendati demikian, Firman menegaskan bahwa petugas pelayanan pemohonan SIM untuk selalu menginformasikan kepada masyarakat jika pembayaran administrasi hanya bisa melalui bank.
Dalam kesempatan yang sama, dia menyebut jika saat ini pihaknya tengah membangun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) prototype.
Nantinya, jelas Firman, akan dibuat alur, di mana bagi pemohon yang tidak lulus ujian teori akan dipersilahkan untuk pergi ke pintu sebelah kiri dengan tujuan belajar lagi.
Pemohon yang tidak lulus ujian terori akan diberi waktu selama dua pekan untuk kembali melakukan ujian ulang.
Sedangkan bagi pemohon SIM yang lulus ujian teori, akan langsung ke tempat ujian praktik.
Di samping itu, Kakorlantas Polri mengatakan bahwa ujian SIM ini hanya semata-mata untuk memastikan pengendara telah terampil ketika memaba kendaraannya dan mengetahui aturan lalu lintas (lalin).
Dia mengimbau kepada para pemohon SIM untuk tidak mengiming-imingi sesuatu kepada petugas dengan maksud agar diluluskan saat ujian SIM. Sebab akan merusak mental yang bersangkutan.