PARBOABOA, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menginformasikan kepada masyarakat yang hendak melakukan ujian praktek untuk mendapatkan SIM C1 dan SIM C2 diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi.
“Ada yang mau datang sendiri pake motornya, boleh, silahkan saja, kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diini (dipakai), kalau nggak mau pake ini (motor yang disiapkan), boleh (bawa sendiri),” ucap Yusri dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/01/2023).
Sebelumnya, untuk yang melakukan ujian SIM dan gagal, harus melakukan tes lagi setelah 2 minggu. Namun, untuk saat ini, kata Yusri, warga dipersilahkan melakukan percobaan atau praktek mengemudi lebih dari satu kali dalam ujian pembuatan SIM.
“Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi 2 minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksikan kepada seluruh kasat lantas, seluruh kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa,” tutur Yusri.
Selain itu, pihak Korlantas juga mengadakan pelatihan ujian SIM secara gratis pada setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.
“Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktek. ‘Oh saya Senin ada ujian praktek nih ambil SIM’. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ,” pungkas Dirregident Korlantas Polri.
Tambahan informasi, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Adapun SIM C adalah untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara itu, untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mempunyai SIM C1 diharuskan memiliki SIM C terlebih dahulu dengan syarat SIM C itu telah digunakan selama 12 bulan terhitung dari sejak diterbitkan.
Serupa dengan syarat kepemilikan SIM C1, untuk warga yang ingin memiliki SIM C2, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.