PARBOABOA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp 63 miliar yang merupakan hasil dari rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada enam instansi.
Enam instansi tersebut yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, Pemerintah Kabupaten Kebumen, dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri berharap, dengan adanya serah terima aset ini akan meningkatkan kinerja dan mempererat hubungan kerjasama antar Lembaga.
"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," kata Firli dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, (13/12/2022).
Selain itu, Firli mengatakan bahwa keputusan serah terima tersebut sebelumnya merupakan keputusan dari Menteri Keuangan.
Berdasarkan rincian dari serah terima aset tersebut, KY menerima sebesar Rp 6,7 miliar, Kemenag menerima sebesar Rp 1,5 miliar, KKP menerima sebesar Rp 32,8 miliar, BKN menerima sebesar Rp 19 miliar, Pemkot Singkawang menerima sebesar Rp 1,7 miliar, serta Pemkab Kebumen menerima sebesar Rp 1,3 miliar.
Penyerahan aset yang dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Kemenag Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
Kemudian Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, serta Sekretaris Pemkab Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.