KPK Tahan Ricky Ham Pagawak 20 Hari ke Depan

Tangkapan layar - Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers soal penahanan Ricky Ham Pagawak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/02/2023). (Foto: YouTube KPK/Parboaboa/Maesa)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) untuk 20 hari ke depan.

Penahanan ini terhitung sejak Senin 20 Februari 2023 hingga Sabtu 11 Maret 2023.

Selain itu, Ricky Ham Pagawak juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas 3 kasus dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi, dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Ricky Ham Pagawak untuk 20 hari pertama,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/02/2023).

Firli mengungkapkan jika tujuan dari penahanan RHP adalah untuk kepentingan penyidikan. Kemudian, selama masa itu berlangsung, tersangka kasus korupsi ini akan ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Adapun dalam kasus ini, RHP diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor terkait proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah.

Tiga pemberi suap ini adalah Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusie Andra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Kemudian, tersangka juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dan melakukan pencucian uang yang di mana ia mengubah uang hasil korupsi ini ke dalam bentuk aset yang bernilai ekonomis.

Diketahui, RHP sempat ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 15 Juli 2022 setelah sebelumnya ia melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli yang diduga dibantu oleh sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.

Namun akhirnya pelarian RHP harus berakhir saat KPK menerima informasi tempat di mana persembunyian Ricky pada Sabtu (18/02/2023).

Kemudian tersangka diduga tidak melakukan pergerakan sejak Minggu (19/02/2023) pagi hingga siang hari.

Mengetahui hal tersebut, tim dari KPK langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya dibantu oleh Polda Papua dan pihak TNI di hari yang sama pukul 16.30 WIT.

RHP lalu dibawa KPK ke Jakarta pada Senin (20/02/2023) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS