PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak merekrut anggota partai politik (parpol) dan mantan narapidana sebagai petugas pemilu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, KPU harus taat kepada syarat rekrutmen yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk memastikan PPK dan PPS yang terpilih agar sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).
Lolly menyebut, ada sembilan syarat petugas pemilu, di antaranya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; minimal lulusan SMA atau sederajat; dan bukan narapidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Selanjutnya, harus warga negara Indonesia; berusia minimal 17 tahun; serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat berikutnya adalah memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir; dan berdomisili di wilayah kerja PPK.
Menurut Lolly, KPU juga harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon petugas pemilu.
"Bawaslu akan mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," ujarnya.
Sebelumnya, KPU membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK akan menjadi petugas pemilu di kecamatan, sedangkan PPS akan berperan di tingkat kelurahan atau desa.
Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan pada 2-29 November sampai 29 November 2022. Sementara pendaftaran calon anggota PPS digelar pada 18 Desember sampai 27 Desember 2022.