PARBOABOA, Simalungun – Rencana pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, Sumatra Utara (Sumut), tampaknya menuai kritik lantaran dinilai tidak mampu menjadi wilayah otonom.
Menurut pengamat Kebijakan Publik, Roy Valiant Salomo, wilayah tersebut tidak memiliki kapasitas yang memadai termasuk dalam bidang keuangan, sumber daya manusia (SDM), hingga kualitas pelayanan publik, sehingga sulit untuk menjalankan pemerintahan yang handal.
"Pemekaran ini jangan hanya karena kepentingan elite politik lokal bukan untuk kepentingan masyarakatnya dan dinikmati oleh para politisi lokal dan para birokrat lokal saja," tuturnya kepada Parboaboa, Sabtu (28/10/2023).
Roy mengatakan, jika pemekaran tetap dilanjutkan, maka dapat berdampak negatif terhadap pemerintah pusat maupun daerah, khususnya alokasi serta pembagian Dana Alokasi Umum (DAU).
DAU merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No.33/2004, jumlah keseluruhan DAU yang ditetapkan sekurang–kurangnya 26 persen dari PDN Neto yang ditetapkan dalam APBN.
"Jika daerah yang mekar bertambah banyak, maka jumlah DAU yang diterima setiap daerah akan mengecil karena jumlah pembaginya semakin bertambah," katanya kepada Parboaboa, Sabtu (28/10/2023).
Maka dari itu, kata dia, ini menjadi tugas utama Kabupaten Simalungun sebagai pemerintah daerah induk untuk mempersiapkan dan mengakomodir sumber daya daerah baru agar berfokus pada tanaman pangan.
"Ini harus diteliti dan hasilnya disajikan dalam bentuk data. Feasibility study tidak hanya untuk rencana daerah baru, tetapi juga harus ada analisis untuk daerah lamanya. Apakah daerah lamanya juga tidak kolaps kalau sebagian sumber dayanya dibawa ke daerah baru," ucapnya.
Selain itu, Roy juga mengingatkan bahwa pemekaran ini dapat berdampak pada kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat.
"Percuma jika hanya terlihat besar untuk PDRB tetapi tidak dapat memberikan sumbangan terhadap APBD melalui Pendapat Asli Daerah (PAD)-nya dan bagi hasil," katanya.
Pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menjelaskan bahwa proses pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran sudah memasuki tahap finalisasi draf naskah akademik dan rancangan undang undang (RUU).
"Kalau sudah selesai semua dan setelah selesai pematangan, agar diserahkan langsung dan kita dari komisi II tinggal menentukan tanggalnya agar dijadikan UU," jelasnya dalam Forum Group Discussion (FGD) pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Dalam kesempatan itu, Ahmad menuturkan bahwa pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran ini muncul karena sulitnya pemerintah dalam mencakup seluruh daerah Kabupaten Simalungun.
Pasalnya, Kabupaten Simalungun memiliki luas wilayah sekitar 4.372,50 kilometer persegi dan terdiri dari 32 Kecamatan, 27 kelurahan dengan 114 lingkungan, 386 Nagori (desa), dan 1.901 Huta (dusun) dengan jumlah penduduk mencapai 1.039.480 jiwa hingga akhir tahun 2022.
"Sehingga akses tempuh dari beberapa kecamatan ke ibu kota Kabupaten Simalungun, yakni Pematang Raya sangat sulit dan memakan waktu, ini yang diperbaiki atas pemekaran tersebut," tandasnya.