PARBOABOA, Simalungun - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) mengaku tidak banyak memperoleh data terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Simalungun. Pasalnya, izin usaha pertambangan, khususnya Galian C, diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Padahal, menurut Kepala Bidang Pajak dan Retribusi di BPKPD Simalungun, Parmonangan Samosir, pajak daerah bisa dipungut, jika perusahaan tambang tersebut memiliki izin, yang dilihat dari luas usaha dan hasil tambang.
"Dari BPKPD, Wajib Pajak terkait kegiatan tambang sudah disarankan seluruhnya untuk mengurus perizinannya," katanya.
BPKPD mencatat, sekira 68 pelaku usaha Galian C yang terdaftar di Simalungun dan dikutip pajaknya.
"Capaian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Simalungun Rp2,6 miliar per Agustus 2023 dari 68 Pelaku Usaha Galian. Di 2022 kurang lebih Rp5 miliar," jelas Parmonangan.
Ia menjelaskan, BPKPD akan tetap melakukan pungutan pajak, meski perizinannya belum terbit, bahkan yang tidak memiliki izin atau ilegal.
"Pada Juli 2023 berdasarkan Surat Kemendagri yang menyatakan bahwa setiap kegiatan MBLB bisa dikutip pajaknya meski perizinannya belum terbit. Jadi yang kami kutip pajaknya bukan hanya yang punya izin. Tidak berdasarkan izin namun berdasarkan adanya kegiatan usaha dilakukan di lapangan," jelas Parmonangan.
Salah satunya kutipan tambang galian C terhadap PT Hutama Karya, yang juga vendor yang mengerjakan proyek Tol Sumatra yang melintasi wilayah Kabupaten Simalungun.
"PT HK juga dikutip pajak galian C, saat mereka membangun jalan tol," ungkap Parmonangan.
Ia melanjutkan, teknis pengelolaan pajak MBLB di Simalungun berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007.
"Secara Teknis Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian C)," tambahnya lagi.
Sementara terkait jumlah pajak yang diterima, lanjut Parmonangan, tergantung dari self assesment perusahaan tambang Galian C. Bahkan kadang BPKPD harus turun ke lapangan dan melakukan survei terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25 persen. Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak," jelas Parmonangan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Simalungun, Pahala Sinaga mengatakan setiap kegiatan atau usaha pertambangan galian C, izinnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
"Seluruh izinnya menjadi kewenanganan Pemprov, melalui website OBS.go.id. Pemerintah Kabupaten Simalungun hanya bisa membuka akses menuju website tersebut," ungkapnya.
Ketika ditanya terkait data jumlah pelaku usaha galian C di Simalungun yang terdaftar di website tersebut, Pahala Sinaga memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada PARBOABOA.
"Kalau itu saya tidak berani terbitkan, sebaiknya langsung ke pemerintahan provinsi," tutupnya.