Lanjutan Sidang Sambo, Keterangan Saksi Ahli DNA dan Forensik Dilakukan Tertutup

Ricky Rizal dan Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (14/12/2022). (Foto: Parboaboa/Maesa Ayudiah)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso memutuskan sidang yang digelar, Rabu (14/12/2022) dilakukan tertutup dalam agenda mendengarkan kesaksian dari empat orang ahli.

Ada empat orang saksi ahli DNA dihadirkan, yakni Fira Sania dan Irfan Rofik selaku ahli DNA, Heri Prayitno selaku ahli Digital Forensik dan Sirajul Umum yang membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penembakan yang menewaskan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan sidang tertutup diambil karena saksi menilai apa yang akan disampaikan khawatir disalahgunakan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

“Apakah ada ahli di sini yang mempunyai keahlian menerangkan yang ada hubungannya dengan keamanan umum, khususnya mengenai sidik jari?” tanya hakim dalam sidang, Rabu (14/12/2022).

“Izin yang mulia sebagai ahli DNA, nanti kedepannya pasti akan menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab dan akan dilakukan untuk kejahatan, izin,” jawab Fira Sania selaku ahli DNA.

“Oke, khusus saudara Fira silahkan tunggu dulu di ruang saksi nanti kami akan dengar. Khusus untuk keterangan Fira sidang akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum,” ujar hakim.

Dalam kesempatan yang sama, JPU meminta kepada hakim untuk juga menutup kesaksian dari Irfan, Heri dan Sirajul karena mempunyai tugas serupa.

“Kalau begitu berempat silahkan meninggalkan dulu,” tutur hakim.Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan empat terdakwa yakni, Ferdy Sambo (FS). Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf bakal dihadirkan bersamaan dalam agenda pemeriksaan ahli dari JPU di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan digelar, Rabu (14/12/2022).

Untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan disediakan ruang khusus karena akan menjalani sidang secara online.

“Saya minta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung mulai besok pagi untuk kelima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa (13/12/2022) di PN Jaksel.

“Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan. Dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS