PARBOABOA, Pematangsiantar - Di era digitalisasi saat ini, hampir semua pekerjaan dapat dilakukan secara online. Salah satunya, pembuatan KTP-EI secara online yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Pematangsiantar.
Bagi sebagian masyarakat, pembuatan KTP-EI secara online merupakan suatu terobosan baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam pembuatan KTP-EI. Sebab, seseorang yang ingin mengurus KTP-EI tidak perlu repot datang langsung ke kantor Disdukcapil kota Pematangsiantar untuk membawa berkas-berkas kelengkapan pendaftaran.
Namun, ada beberapa masyarakat yang masih nyaman dengan pembuatan KTP-EI secara manual dan mengeluhkan pengurusuan secara online karena tidak mengerti alur pembuatan KTP-EI secara online, khususnya bagi masyarakat yang sudah lansia.
Alur Tahapan Pembuatan KTP-EI Secara Online
Untuk pembuatan KTP-EI secara online, nantinya akan terbagi menjadi 2 tahapan, yakni pendaftaran user dan pengajuan pembuatan KTP-EI.
Pendaftaran user
Adapun alur pendaftaran user,yaitu:
- Buka laman resmi Disdukcapil Kota Pematangsiantar
- Kemudian, Isi semua data yang diminta, seperti NIK, Nama lengkap, Nomor Whatsapp serta pembuatan password
- Upload keempat data dukung yang diminta: Foto KTP, Foto KK, Foto Tanda Tangan di kertas HVS putih dan Foto Selfie. Untuk yang belum memiliki KTP, foto KTP bisa diganti dengan foto KK
- Setelah semua terisi, kirim data pendaftaran user baru dengan meng ‘klik’ tombol kirim yang tersedia
- Bila pengiriman data berhasil, pemohon akan mendapat pesan Whatsapp (WA) dari pihak Disdukcapil
- selanjutnya, apabila registrasi akun disetujui, pemohon akan mendapat pesan melalui Whatsapp (WA)
Pengajuan pembuatan KTP-EI
- Setelah pendaftar mendapatkan akun user untuk login, selanjutnya ikuti tahap pengajuan pembuatan KTP-EI, sebagai berikut:
- Isi NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik ikon login
- Setelah login, halaman utama website layanan Disdukcapil akan muncul
- Kemudian, cari ikon jenis layanan yang berada paling atas pada halaman utama website dan klik ikon tersebut.
- Setelah di klik akan muncul beberapa jenis layanan yang ingin diajukan. Pilih layanan KTP-EI (Baru Perekaman/ Hilang / Rusak)
- Selanjutnya, akan muncul halaman data layanan pengajuan KTP-EI.
- Di dalam halaman layanan pengajuan KTP-EI akan muncul tahap pengajuan KTP-EI yang harus dipahami terlebih dahulu, seperti persyaratan, mekanisme pengajuan, isian pengajuan, upload dokumen, serta status pengajuan.
- Setelah dipaham, klik tombol biru di bawah halaman yang bertuliskan ‘buat pengajuan baru’
- Apabila sudah di klik, otomatis pemohon akan masuk ke halaman pengisian data
- Di dalam halaman ini, isilah kolom-kolom data, seperti nama pemohon, NIK pemohon, nomor KK, tanggal pengambilan KTP-EI, nama pengambil serta perihal pencetakan
- Lalu upload dokumen yang diminta, seperti Foto KTP-EI (rusak/patah/tidak terbaca), foto kk, surat keterangan hilang dari kepolisian apabila KTP-EI hilang serta swafoto dengan berkas kk asli.
- Setelah semua terisi dengan lengkap. Klik tombol biru di bawah halaman yang bertuliskan ‘simpan data pengajuan’
- Setelah di klik akan muncul pemberitahuan bahwa KTP-EI pemohon sedang di proses
- Selanjutnya tinggal menunggu proses pembuatan KTP-EI hingga selesai.
Namun, terdapat sedikit kekurangan dalam pembuatan KTP-EI secara online, yaitu tidak ditampilkan pada laman website resmi mengenai berapa lama waktu pengerjaan KTP-EI tersebut.
Ketika ditanya langsung, pihak Disdukcapil kota Pematangsiantar mengatakan, pembuatan akan memakan waktu minimal 3 hari dan pemohon diminta menunggu saja hingga pihak Disdukcapil mengabarkan lewat whatsapp bahwa KTP-EI telah selesai.
Itulah seputar informasi mengenai alur tahapan pembuatan KTP-EI secara online pada website resmi Disdukcapil kota Pematangsiantar.