Parboaboa, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membuka layanan pengaduan melalui aplikasi perpesanan whatsapp (WA) di nomor 0821-7760-6060.
Menurutnya, hotline ini menjadi ruang dialog masyarakat yang mengalami perkara dan tak kunjung selesai.
"Saya berupaya untuk mengurangi gangguan yang bersifat komplain dari masyarakat. Kasian masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan yang tidak kunjung selesai," kata Karyoto, Selasa (16/5/2023).
Kapolda menyebut, komunikasi yang kurang terjalin antara anggota Kepolisian dengan masyarakat dianggap menyulitkan proses penyelesaian perkara. Oleh karenanya Polda Metro membuka layanan hotline ini.
"Untuk itu saya membuka semacam dialog dengan masyarakat yang sedang berperkara. Saya sengaja bikin satu (nomor) tidak banyak, karena kalau banyak nanti pusing dan bingung memfilternya," jelas Karyoto.
Ia berharap masyarakat bisa melaporkan jika menghadapi permasalahan hukum, yang tak kunjung selesai.
"Mudah-mudahkan kami berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini dengan cepat," ungkapnya.
Penanganan perkara melalui hotline Whatsapp itu juga berlaku jika laporan terjadi di wilayah Polres. Nantinya, anggota akan meneruskan perkara tersebut hingga memberikan informasi kepada pelapor.
"Nah, misal bapak hubungi nomor ini atau anggota kami menghubugi untuk meminta data yang mungkin dalam metode kita adalah gelar perkara," pungkas Karyoto.
Alur Pengaduan
Kapolda Metro Jaya, Karyoto lantas menjelaskan alur pengaduan yang bisa disampaikan masyarakat ke nomor hotline melalui Whatsapp 0821-7760-6060.
Pertama, kata dia, masyarakat dapat mengisi identitas sesuai KTP, nomor HP, hingga alamat email, laporan polisi, waktu kejadian dan waktu laporan polisi, kronologis kejadian, serta pengaduan yang disampaikan.
"Alur hotline penanganan ini, aduan masyarakat masuk via Whatsapp, kemudian diterima dan direspons oleh posko hotline centre, lalu dilaporkan ke saya," kata Karyoto.
Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya akan melakukan disposisi kepada Kapokja dan Sekretaris Pokja yang diteruskan KA Anev Pokja, untuk dilakukan filter serta pengawasan tindak lanjut.
"Tindak lanjut pengaduan kepada Kasubtim Pokja yaitu Ditreskrimum, Krimsus, Narkoba, Lantas, Polair, dan jajaran Polres," katanya.
Setelah itu, Kasubtim Pokja akan meneruskan disposisi Kapolda kepada Wassidik fungsi atau yang terkait guna melakukan tindak lanjut dari aduan masyarakat tersebut.
Layanan pengaduan di nomor hotline tersebut juga mulai mulai hari ini, Selasa (16/5/2023).
Harapan Tangani Perkara dengan Cepat
Kapolda Metro Jaya, Karyoto berharap dengan layanan ini masyarakat yang berperkara agar tidak langsung menyebut penanganan Kepolisian lambat.
"Paling tidak kami berupaya kalau sudah ada laporan masuk dan saya mencoba akan membaca setiap laporan," jelasnya.
Karyoto menyebut pihaknya juga berupaya untuk meneruskan diskusinya salah satunya dengan segera memanggil penyidik yang menangani untuk tindakan.
"Dan hasilnya juga harus sampai tahu kepada masyarakat yang komplain," tegasnya.
Adapun sejumlah instrumen yang menangani pengaduan masyarakat tersebu yaitu Wakapolda sebagai penanggung jawab, Irwasda sebagai pelaksana, termasuk kabid Propam, Wasidik dari masing-masing fungsi seperti Dirkrimum, Krimsus maupun Narkoba.
Kapolda juga berharap maysarakat bisa melaporkan perkara dengan indentitas yang jelas ke hotline atau layanan pengaduan ini.
"Misalnya, saya sebagai pelapor, kemudian sudah ditangai oleh penyidik sebutkan penyidiknya siapa, nomor hpnya berapa, biar kecepatan kami bisa mengkonfirmasi hal yang dikeluhkan, misalnya penyidik berpihak, penyidik melakukan intimidasi dan lain-lain," jelasnya.
Hal itu, kata Karyoto, akan memperjelas perkiraan dugaan awal yang seperti apa.
"Diharapkan juga emailnya, kalau ada secara verbal atau berkomunikasi lewat email bisa lebih cepat. Sehingga hubungan antara yang mengeluh dan mencoba menyelesaikan masalah ini bisa lebih cepat," imbuhnya.
Editor: Kurnia Ismain