Lokasi dan Jadwal Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Rabu 11 Januari 2023

Sebanyak 26 titik ruas jalan di DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap pada hari ini, Rabu (11/01/2023) (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

PARBOABOA, Jakarta – Peraturan ganjil genap terus diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Aturan ini dibuat guna menekan jumlah kemacetan di Ibu Kota.

Pada hari ini, Rabu (11/01/2023), kendaraan roda empat bernomor polisi ganjil bebas melintas di 26 titik ganjil genap di Jakarta. Sementara untuk kendaraan dengan plat genap dapat mencari jalan alternatif lain agar sampai ke tujuan.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Adapun jam operasi yang diterapkan dalam skema ganjil genap DKI Jakarta terbagi dalam dua sesi dan berlaku setiap hari kerja. Pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00-21.00 WIB.

Untuk selengkapnya, Berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS