PARBOABOA, Pematang Siantar - Tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan segel plastik berbeda warna tampaknya masih beredar di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Salah satu tempat yang menjualnya adalah warung kelontong milik Aritonang (38), yang berlokasi di Martimbang, Siantar Selatan.
Berdasarkan pantauan Parboaboa, warung ini memasok tabung gas dengan segel plastik berwarna merah muda. Padahal, untuk Pematang Siantar bersegel abu-abu.
Aritonang mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan pasokan tabung LPG tersebut dari sebuah pangkalan di Jalan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun sejak 2021 lalu.
Setiap minggunya, Aritonang mampu menampung sekitar 20 buah tabung gas ini untuk dijual kepada masyarakat setempat.
“Kalau dari pangkalan yang berasal dari wilayah kota susah diminta, jadi saya menampung dari wilayah Kabupaten Simalungun untuk dijual ke masyarakat sini,” katanya kepada Parboaboa pada Rabu, (20/9/2023).
Selain menjual tabung gas yang menyalahi aturan, ternyata warung kelontong milik Aritonang juga belum terdaftar sebagai usaha mikro yang mendapatkan pendistribusian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Ia bahkan tidak memiliki surat perjanjian atau kontrak yang dikeluarkan dalam sistem pendistribusian.
Kendati demikian, Aritonang tidak menyangkal bahwa tindakannya melanggar aturan. Dia mengaku, hal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Peraturan Pendistribusian LPG
Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Tidak menutup kemungkinan kejadian ini bisa terjadi, izin saya kroscek lebih lanjut,” ungkapnya kepada Parboaboa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (20/9/2023).
Susanto menjelaskan, baik pangkalan maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki kewenangan untuk melakukan kajian dan pendataan mengenai pasokan LPG 3 Kg yang ditujukan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang terdaftar di wilayah mereka.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
"Jangan pada akhirnya menjadi peluang melakukan pengoplosan, pengeceran, dan menimbun gas dengan maksud mencari keuntungan pribadi, kita akan pantau segera," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Susanto juga mencatat bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui bahwa tutup dan segel tabung LPG 3 kg bersubsidi dapat berbeda di setiap daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan ini bukanlah suatu masalah atau tanda adanya penyimpangan peredaran. Hal ini terutama berlaku untuk daerah yang memiliki segel serupa, tetapi letaknya berjauhan, misalnya antar provinsi.