PARBOABOA, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku yakin MA akan menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kepengurusan Partai Demokrat (PD) yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Dia pun menganggap hal itu sebagai perkara yang biasa.
Keyakinan Mahfud sudah tampak sejak lama. Seperti dalam podcast di YouTube Rhenald Kasali beberapa waktu lalu, Mahfud bahkan mengatakan, PK pasti ditolak jika hakim MA tidak sedang mabuk.
Dengan adanya putusan ini, Mahfud berharap PD kubu AHY memahami bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan kepengurusan PD yang sah di pengadilan.
Mahfud juga berharap masyarakat tidak keliru memahami saat dia pernah mengatakan PD kubu AHY akan menang di PK. Hal itu bukan lantaran dia membelanya.
Sebaliknya, itu terjadi karena dia membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkumham dalam keputusan bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya.
Pada Kamis (10/8/2023), MA menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan PD dalam perkara nomor 128/PK/TUN/2023.
Selain menolak PK, MA juga menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,5 juta.
Awalnya, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Tak tinggal diam, Moeldoko lalu menggugat AD/ART PD dengan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sebelumnya disahkan Menkumham, ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi.
PK lantas menjadi upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat dari tangan ketua AHY. Namun upayanya kini telah gagal.