Makanan Halal dan Haram Bagi Umat Muslim, Lengkap dengan Pengertian, Dalil, dan Contohnya

Gambar Makanan Halal dan Haram (Foto: Parboaboa/Winda)

PARBOABOA - Saat ini, berbagai produk makanan dapat ditemukan dengan mudah.

Namun, hal ini menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi umat muslim.

Mengapa demikian? Sebab, umat muslim wajib memilih makanan yang halal untuk dikonsumsi.

Mengutip dari buku berjudul Makna Makanan Halal dan Baik Dalam Islam karya Nurhalima Tambunan, Manshuruddin (2022), terdapat sejumlah produk makanan halal dan haram yang perlu diperhatikan.

Dalam Islam, makanan halal diatur oleh aturan syariat yang ketat, yang mencakup proses penyembelihan hewan dan bahan-bahan yang diperbolehkan.

Sebaliknya, makanan haram tentunya dilarang oleh Allah SWT.

Hal tersebut dipercayai akan memberikan dampak negatif pada kesehatan tubuh.

Seperti yang telah disebutkan dalam surah An Nahl ayat 114, yang berbunyi:

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

"Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai (rezeki) yang halal lagi baik dan rasa syukur atas nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya."

Allah memberikan perintah kepada kaum muslimin untuk mengkonsumsi makanan yang halal, baik dari rezeki yang diberikan Allah SWT kepada mereka, atau makanan itu berasal dari binatang maupun tanaman.

Maka dari itu, sebagai seorang muslim harus menjauhi dan mengetahui deretan nama makanan yang haram untuk dikonsumsi. Agar kamu tak keliru, berikut ulasan selengkapnya!

Pengertian Makanan Halal dan Haram

Istilah halal berasal dari bahasa Arab, yaitu حلال, berarti memperbolehkan, melepaskan, atau membebaskan.

Dengan demikian, makna dari makanan halal adalah makanan yang diizinkan untuk dikonsumsi sesuai dengan ajaran Islam.

Makanan halal mencakup produk dari tumbuhan, buah, dan hewan yang dianggap boleh dimakan.

Suatu jenis makanan dianggap haram jika dilarang berdasarkan hadits atau fatwa ulama.

Penjelasan ayat Al-Quran tentang makanan halal dan haram dapat ditemukan dalam Surat Al-Baqarah ayat 172 yang menyatakan:

"Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika kalian benar-benar menyembah-Nya." (QS. Al Baqarah: 172)

Di sisi lain, haram diartikan sebagai segala sesuatu yang dilarang untuk digunakan.

Dengan demikian, makanan haram mencakup berbagai jenis makanan yang dilarang untuk dikonsumsi berdasarkan ajaran Islam.

Dalil Tentang Makanan Halal dan Haram

Aturan makanan halal dan haram telah diuraikan dengan jelas dalam Al-Quran.

Seperti yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 168.

Allah SWT berfirman:

"Wahai manusia, makanlah makanan yang halal dan baik dari hasil bumi, dan hindarilah tindakan setan, karena setan benar-benar menjadi musuh nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah, [3]:168).

Dalam ayat tersebut, kata halal digabungkan dengan thayyiban, sehingga muncul istilah "halalan thayyiban".  Thayyiban diartikan sebagai baik.

Dengan demikian, makanan yang dimaksud harus memiliki kualitas baik dan tidak membahayakan kesehatan.

Perintah Allah tidak hanya terbatas pada mengonsumsi makanan halal, tetapi juga menekankan pentingnya makanan yang menyehatkan. Tak boleh sekalipun menyentuh makanan haram.

Hadits Tentang Makanan Halal dan Haram

hadits tentang makanan halal dan haram

Hadits Tentang Makanan Halal dan Haram (Foto: Parboaboa/Winda) 

Terdapat empat hadits tentang makanan halal dan haram dari Nabi Muhammad SAW yang dapat menjadi pengingat penting bagi setiap Muslim, di antaranya:

Hadits Pertama

Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa perbedaan antara yang halal dan haram sudah jelas.

Seorang Muslim seharusnya menjauhi hal-hal yang meragukan untuk menjaga agama dan kehormatannya.

Rasulullah bersabda:

إنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِعهِ وَمَنْ وقَعَ فِي الشُّبْهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

"Perkara yang halal itu jelas, begitu juga dengan perkara haram. Di antara keduanya ada hal-hal yang meragukan yang tidak diketahui oleh banyak orang.

Siapa yang menjauhi hal-hal meragukan, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam hal-hal meragukan, maka ia terjerumus dalam hal-hal haram." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits Kedua

Nabi Muhammad SAW bersabda:

 Ù‚ال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «ÙƒÙ„ لحم نبت من سحت فالنار أولى به»

"Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka adalah nasibnya." (HR Thabrani).

Dari hadis ini, jelas bahwa seorang Muslim seharusnya menjauhi yang haram karena dapat membawa dampak buruk tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Hadits Ketiga

Dalam riwayat Ibnu Masud RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

وَلاَيَكْسِبُ عَبْدٌ مَالاً مِنْ حَرامٍ فَيُنفِقُ مِنْهُ فَيُبَارَكَ لَهُ فِيْهِ وَلاَ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَيُقْبَلَ مِنْهُ وَلاَيَتْرُكُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ إلاَّ كاَنَ زَادَهُ إلى النّارِ إنَّ اللّهَ لاَ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالسَّيْءِ وَلكِنْ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالْحَسَنِ إنَّ الْخَبِيْثَ لاَ يَمْحُوْ الْخَبِيْثَ

"Seseorang tidak akan mendapatkan keberkahan dari harta yang diperoleh secara haram, baik dia infakkan, disedekahkan, atau ditinggalkan sebagai warisan.

Harta yang diperoleh secara haram akan mendekatkannya pada api neraka. Allah tidak menghapus keburukan dengan keburukan, namun dengan kebaikan, dan keburukan tidak bisa menghapus keburukan." (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)

Hadits Keempat

Diriwayatkan dari Abu Bakar RA, beliau menyampaikan sabda Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رضي الله عنه، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: «ÙƒÙÙ„ُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ»ØŒ وَفِي رِوَايَةِ الْمُؤَذِّنِ: «Ø£ÙŽÙŠÙ‘ُمَا لَحْمٍ مِنْ سُحْتٍ، فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ»

"Setiap tubuh yang tumbuh dari hal-hal yang haram, maka api neraka pantas untuk itu.

Dalam riwayat Al Mu'azzin, dikatakan "Daging yang tumbuh dari hal yang haram, maka api neraka untuknya." (Al Bayhaqi dalam Syu'abul Iman).

Contoh Makanan Halal dan Haram

Adapun contoh makanan halal dan haram menurut Islam terbagi menjadi dua jenis, seperti:

Makanan Halal

Terbagi menjadi empat jenis makanan halal, yaitu:

1. Hewan yang Hidup di Laut

"Allah menghalalkan bagi kamu binatang buruan dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kamu, dan juga untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Namun, diharamkan bagi kamu menangkap binatang buruan darat ketika kamu sedang dalam ihram. Bertakwalah kepada Allah, kepada-Nya kamu akan dikumpulkan." (QS. Al-Ma'idah, [5]:96).

2. Ikan dan Belalang

Rasulullah SAW menyampaikan, "Dihalalkan bagi kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua jenis bangkai tersebut adalah ikan dan belalang, sementara dua jenis darah adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah, sahih).

3. Hewan Hasil Buruan

Mereka bertanya, "Apa yang dihalalkan bagi mereka?" Jawablah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu.

Ajarkanlah binatang tersebut berburu sesuai dengan yang telah diajarkan Allah kepadamu.

Maka makanlah dari hasil tangkapannya, dan sebutlah nama Allah ketika melepaskannya. Bertakwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah sangat cepat dalam hisab-Nya." (QS. Al-Ma'idah, [5]:4).

4. Binatang Ternak (Sapi, Kambing, dan Domba)

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian itu. Allah menghalalkan binatang ternak bagi kalian, kecuali yang akan diumumkan kepada kalian.

Dengan cara ini, Allah mengatur hukum-hukum sesuai dengan kehendak-Nya, termasuk dalam hal tidak menghalalkan berburu saat kamu sedang menjalankan ibadah haji." (QS. Al-Ma'idah, [5]:1).

Makanan Haram

Berikut adalah beberapa jenis makanan yang tidak diperbolehkan dikonsumsi dalam ajaran Islam:

1. Bangkai

Riwayat dari Abu Hurairah RA, ada seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Wahai Rasulullah! Kami berlayar di laut dan hanya memiliki sedikit air.

Jika kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Rasulullah SAW menjawab, "Air laut itu suci dan bangkainya halal." (HR. Ibnu Majah, sahih).

2. Darah

Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, "Dihalalkan dua jenis bangkai dan dua jenis darah.

Dua jenis bangkai tersebut adalah ikan dan belalang, sedangkan dua jenis darah adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah, sahih).

3. Daging babi

Daging babi dianggap najis dalam Islam Ayat Al-Quran yang melarang memakan babi tercantum dalam al-Maidah ayat 3 dan an-Nahl ayat 115. 

Makan daging babi menyebabkan banyak penyakit bagi manusia dan dapat dengan mudah menular ke manusia lain.

4. Hewan Sembelih Berhala

Dalam surah Al Maidah Ayat 3 dijelaskan bahwa, "(Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala.

(Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu."

5. Hewan Buas 

"Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram untuk dimakan." (HR. Muslim no. 1933).

Hewan buas di sini, seperti singa, harimau, anjing, serigala, kera, dan beruang.

6. Burung Berkuku Tajam

Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah SAW melarang memakan burung yang berkuku tajam." (Hadits Riwayat Muslim no. 1934).

7. Keledai

Dari Jabir, "Rasulullah SAW melarang makan daging khimar dalam perang Khaibar, tetapi memperbolehkan daging kuda." (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941).

8. Hewan yang Diperintahkan Agama untuk Dibunuh

Dari Aisyah, "Rasulullah SAW menyebut lima hewan fasik yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing ganas." [HR. Bukhari no. 1829 dan Muslim no. 1198].

Penyebab Makanan Halal Menjadi Haram

Makanan yang semula halal dapat menjadi haram karena beberapa alasan tertentu.

Berikut beberapa penyebab makanan halal dapat menjadi haram:

1. Tidak Diolah Sesuai Syariat Islam

Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 3 telah menegaskan terkait penyembelihan hewan sebelum dikonsumsi manusia.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.

Ayat tersebut menyatakan bahwa jika penyembelihan hewan tidak dimulai dengan bacaan basmallah (penyebutan nama Allah), daging hewan tersebut, yang secara dzatnya halal, menjadi haram.

Hal yang serupa berlaku untuk hewan yang mengalami cekikan, pukulan, jatuh, dan sebagainya, karena Islam menekankan adab yang benar dalam penyembelihan hewan.

2. Cara Memperolehnya

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mendapatkan rezeki dan mengelolanya dengan bijak sesuai ajaran Islam, yaitu makanan yang halal dan thoyyiban.

Jika seorang muslim memperoleh harta dari cara yang tidak sah atau terlarang, maka makanan yang sebelumnya halal dapat menjadi haram, disebut sebagai haram sababi.

Haram sababi disebabkan oleh cara perolehannya yang tidak sah, seperti mencuri, berjudi, merampas, atau merampok.

3. Bercampur dengan Makanan yang Haram

Dalam buku "Pengantar Kaidah Fiqih Kubro" oleh Ammi Nur Baits, dijelaskan bahwa mencampurkan makanan halal dengan makanan haram dapat membuat seluruhnya dihukumi haram.

Sebagai contoh, mencampur 1 kg daging kambing halal dengan 1/2 kg daging babi membuat keduanya menjadi haram.

Hal ini juga dapat terjadi pada makanan kemasan modern, oleh karena itu, umat muslim disarankan untuk memilih produk dengan bahan-bahan yang tercantum secara jelas dan memiliki sertifikasi halal dari BPOM.

4. Telah Kedaluwarsa atau Tercemar

Rasulullah SAW berpendapat mengenai mengonsumsi makanan halal dan thoyyiban, makanan yang sudah kedaluwarsa atau tercemar dapat mengubah status makanan yang semula halal menjadi haram.

Sebagai contoh, buah yang sudah membusuk sebaiknya tidak dikonsumsi karena dapat membahayakan kesehatan. 

Oleh karena itu, penting untuk mengonsumsi makanan yang aman dan berkualitas.

Itulah informasi seputar makanan halal dan haram. Semoga setelah membaca artikel ini kamu dapat mengetahui mana saja makanan yang dihalalkan dan diharamkan.

Perlu diingat, setelah menyantap makanan yang halal, ada baiknya membaca doa sesudah makan. Hal ini sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan-Nya.

Editor: Ratni Dewi Sawitri
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS