PARBOABOA, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hidayati, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perabot/ furniture/meubelair tahun anggara 2020.
Usai jadi tersangka, Hidayati langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan , Jumat (11/11).
Kepala Seksi Inteligen Kejari Medan, Simon mengatakan, penetapan Hayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggung jawabannya.
"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," kata Simon dilansir dari Tribun Medan.
Dikatakan Simon, Hidayati telah merugikan negara sekitar Rp400 juta dalam kasus korupsi tersebut. Oleh sebab itu, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.