PARBOABOA, Tanjung Balai - Mantan Sekda Kota Tanjung Balai, Yusmada, dituntut dua tahun sel oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Krupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/12).
Yusmada dinilai bersalah karena telah menyuap Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial, senilai Rp 100 juta.
Ia dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tak hanya tuntutan dua tahun sel, Yusmada juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka akan di ganti dengan kurungan selama empat bulan penjara,” terang jaksa Siswandono saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.
Siswandono mengatakan, perkara ini berawal saat Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, yakni Sajali Lubis, yang menyampaikan informasi dirinya terpilih menjadi Sekda Kota Tanjung Balai. Yusmada diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial. Namun, terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta terlebih dulu.
Selanjutnya, pada Kamis (5/9/2019) terdakwa terpilih sebagai Sekda Tanjung Balai.