PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar mediasi lanjutan antara Jessica Iskandar dengan Christopher Stefanus Budianto.
Mediasi tersebut merupakan gugatan perdata Stefanus terhadap Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, atas kasus perbuatan melawan hukum berupa dugaan pencemaran nama baik.
Kendati demikian, mediasi itu dinyatakan gagal karena kedua belah pihak tidak menemukan titik terang untuk berdamai.
"Dari pihak penggugat pihak tergugat bahwa menyatakan mediasi gagal dan akan dilanjutkan ke materi persidangan selanjutnya," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu, saat ditemui usai mediasi pada Rabu (16/11).
Rolland kemudian mengungkapkan isi perdamaian yang diminta oleh kliennya terhadap Stefanus.
"Klien kami tetap pada prinsipnya, meminta CSB hadir secara langsung. Nah apabila CSB tidak datang secara langsung dalam bentuk perdamaian apa pun, kami menolak," ujar Rolland.
Sebagai informasi, Steanus sendiri mulai dari sidang perdana hingga lanjutan ini tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang.
Pada wawancara sebelumnya, Togar Situmorang mengungkapkan syarat perdamaian dari Stefanus terhadap Jessica Iskandar dan suaminya.
"Pertama, pihak tergugat kami harapkan mencabut laporan di Polda Metro Jaya," ujar Togar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Kedua, Stefanus bersedia mengembalikan kerugian yang dialami Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, namun dengan beberapa syarat.
"Yaitu berupa unit, kalau memang itu miliknya dia. Berupa apa saya, yaitu mobil Alphard kalau betul miliknya dia. Yang kedua mobil Mini Cooper. Tapi, nanti kita lihat dulu surat-suratnya dan yang ketiga terkait ada dana sekitar 3.000 dolar AS," ucap Togar.
Syarat perdamaian ketiga yang diminta Stefanus adalah Jessica Iskandar harus membuat video permintaan maaf karena diduga mencemarkan nama baiknya.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yag membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang disewakannya kepad Steffanus di perusahaannya.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, sang artis pun melaporkan peritiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada (15/6) lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Namun setelah itu, Stefanus justru kembali menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu (14/9).
Gugatan tersebut dilayangkan Stefanus karena merasa nama baiknya dicemarkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag beberapa waktu lalu. Terlebih, menurut Stefanus, dalam jumpa pers, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara terang-terangan menyebutnya sebagai penipu.