PARBOABOA, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebut jika aksi penembakan yang terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan tindakan seseorang yang salah memahami agama.
Hal ini disampaikan Yaqut Cholil Qoumas usai membuka Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-22 di Sport Center UIN Sunan Ampel Surabaya.
"Kita menyesalkan apa pun alasannya. Namun saya yakin ini bukan dari teror melainkan orang yang salah dari belajar agama atau memahami agamanya," kata Yaqut dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (02/05/2023).
Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas kendati pelaku penembakan telah meninggal dunia.
"Dan kita minta aparat kepolisian mengusut ini secara tuntas meskipun saya dengar kabar pelakunya meninggal. Namun latar belakangnya perlu dicari agar kejadian serupa tidak terjadi," ucapnya.
"Sekali lagi kita dukung Polri untuk menelusuri latar belakang pelaku," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari asal muasal dari senjata jenis airsoft gun yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"Kita lakukan pendalaman itu ditambahkan devara forensik di lab forensik ini akan dilakukan analisis," kata Trunoyudo dalam pernyataanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (03/05/2023).
"Dalam proses ini masih berkesinambungan, Namun pada kesimpulan awal sementara itu alat bukti yang ada di TKP ini menjadi bagian untuk kita lakukan analisis pada proses penyelidikan," sambungnya.
Pemeriksaan 5 Saksi
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.
“Tadi malam ada dua dan hari ini ada lima, jadi ada tujuh. Kemarin satu sekuriti dan satu staf. Hari ini pemeriksaan korban dan apa yang diinginkan polisi, kita akan sajikan ke polisi,” kata Ikhsan dalam keterangannya kepada wartawan di di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (03/05/2023).
"Ini kan masih di police line, jadi masih kewenangannya penegak hukum ya. Masih dalam investigasi," lanjutnya.