PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali memusnahkan pakaian bekas impor ilegal hari ini, Selasa (28/3/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemusnahan kali ini berupa 7 ribu bal (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar, yang diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus alias ilegal.
"Jadi, saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi, ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," kata Zulhas dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, upaya pemusnahan pakaian impor bekas ini dapat menghilangkan praktik penjualan ilegal dan melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.
“Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ucap Zulhas.
Zulhas juga mengatakan bahwa pemerintah akan memantau dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital seperti media sosial, socio commerce, dan e-commerce.
“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Mendag.
Untuk itu, pemerintah telah membuka layanan hotline aduan UMKM terdampak untuk membantu mencarikan solusi. Tercatat selama 23-24 Maret 2023, sudah ada 21 laporan yang diterima, terdiri dari 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi.
Dari laporan tersebut, aduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat (Jabar) 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara (Sulut) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 laporan, dan Banten 1 laporan.
Beberapa di antara laporan tersebut mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital yang memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini.
Selain itu, terdapat juga permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal sebagai pengganti barang impor pakaian bekas.