PARBOABOA, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) akibat keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Ia mengatakan, bantuan tersebut rencananya dibagi menjadi dua jenis, yakni bantuan berupa biaya pengobatan untuk pasien yang sakit dan bantuan santunan untuk pasien yang meninggal dunia.
"Jadi ada 2 (bantuan). Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan, kita bayari premi. Dan untuk yang meninggal ada santunan," kata Budi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Kasus gagal ginjal pada anak ini telah menjadi perhatian sejak tahun lalu. Budi menyatakan bahwa kasus pertama korban meninggal akibat keracunan obat tersebut terkonfirmasi pada pertengahan 2022, dan terjadi 1-2 kematian per bulan. Namun pada Agustus 2022, jumlah kematian meningkat drastis menjadi 36 kasus.
Menurut data Kemenkes hingga 5 Februari 2023, ada sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang terjadi di 27 provinsi di Indonesia akibat keracunan obat tersebut, dengan 204 orang yang meninggal akibat kasus ini.
Namun, Budi mengatakan bahwa kasus terbaru gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA) yang terkonfirmasi hanya terjadi satu kasus di Jakarta.
Sementara itu, dua laporan lain mengenai gagal ginjal yang terjadi di Jawa Barat dan Maluku masih berstatus suspek, dan kemungkinan besar disebabkan oleh infeksi.
"Jadi, hanya satu kasus GGAPA yang terkonfirmasi di Jakarta. Sedangkan untuk yang di Cirebon Jawa Barat dan di Maluku masih belum terkonfirmasi. Secara klinis, setelah diberikan obat, gejalanya cenderung menjadi infeksi," jelas Menkes di Jakarta Timur, Selasa (21/2/2023).
Editor: Sondang