PARBOABOA, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak produktif, lewat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"Saya juga melaporkan bahwa perkembangan evaluasi pencabutan izin, IUP yang 2.078 izin, tahap pertama, semuanya sudah dicabut," katanya dalam konferensi pers perkembangan investasi 2022, di Kementerian Investasi/BKPM, Senin (26/09/2022).
Menteri Bahlil yang ditunjuk sebagai ketua satgas tersebut mengatakan, ada sekitar 700 perusahaan yang menyatakan keberatan atas langkah tersebut.
“Sebanyak 733 perusahaan keberatan dan sudah kami lakukan proses di Satgas, 213 perusahaan awal (tahap pertama) kami cek,” ujarnya.
Bahlil memaparkan, dari total 2.078 IUP yang dicabut, telah dikonfirmasi oleh tim satgas sekitar 213 IUP yang diperiksa, hanya 80-90 IUP yang telah memenuhi syarat perizinan dan telah dikembalikan atau dipulihkan IUP tahap pertama.
"Sekarang kami masuk tahap kedua, sebanyak 219 izin di batch kedua. Sekarang yang memenuhi syarat dalam proses untuk pemulihan itu kurang lebih ada 115 izin," imbuh Bahlil.
Pada pemulihan tahap kedua, kata Bahlil didominasi perizinan galian C, yang banyak dikerjakan oleh pengusaha dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah. Pemulihan atau pengembalian izin kepada para pengusaha kecil yang dilakukan oleh pemerintah sebagai wujud komitmen dalam rangka melakukan penataan perizinan pertambangan.
"Jadi kalau yang benar kita harus kembalikan. Jangan dzolim kepada pengusaha. Yang betul-betul memang yang tidak memenuhi apa yang di kaidah, norma dan tujuan pemberian izin itu yang kami lakukan pencabutan," papar Bahlil.
Adapun 300 perusahan yang telah mengajukan keberatan akan masuk dalam pemulihan tahap ketiga. Pada tahap ini, ia berharap bisa rampung pada akhir September atau selambat-lambatnya minggu kedua Oktober 2022.
"Mudah-mudahan akan selesai di bulan September ini. Tapi karena banyak perusahaan dari daerah-daerah, saya butuh waktu lagi dengan tim Satgas, itu paling lambat minggu kedua Oktober selesai," kata Bahlil.
Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sektor kehutanan merupakan bentuk keadilan bagi izin-izin yang sudah diberikan tetapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya sehingga akan diambil alih oleh pemerintah.
"Misal hutannya masih original, belum dilakukan apa-apa, itu akan dikembalikan jadi kawasan hutan. Ini arahan Presiden dalam rangka menjaga optimalisasi hutan kita di Indonesia juga sekaligus untuk mendorong keterlibatan pemerintah dalam menjaga ekosistem hutan dan menurunkan emisi rumah kaca dan karbon bisa terjaga baik," pungkasnya.