PARBOABOA, Jakarta – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersama Komisi VII DPR RI menyepakati untuk mengalokasikan sebanyak Rp1,67 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Hal itu dipaparkan dalam Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI terkait Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2023 sesuai Hasil Pembahasan Banggar pada Kamis (22/9/2022).
Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, anggaran akan digunakan untuk pembagian koverter kit untuk nelayan dan petani, bantuan pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Surya /PLT Mikro Hidro, Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) serta pembagian modern clean energy cooking services.
"Pagu kegiatan infrastruktur tahun anggaran tahun 2023 menjadi sebesar Rp1,67 triliun dari sebelumnya hasil Raker sebesar Rp1,86 trilun. Biaya infrastruktur tersebut akan digunakan untuk pembagian koverter kit untuk nelayan dan petani, bantuan pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Surya /PLT Mikro Hidro, Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan pembagian modern clean energy cooking services," jelas Arifin.
BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga yang tidak mampu. Bantuan meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang diteken pada 21 Januari 2022.
Selain itu, peraturan itu juga berisi tentang para penerima bantuan BPBL. Dimana mereka merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Disamping itu, penerima juga sudah harus terdaftar dalam DTKS yang sudah ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Menteri ESDM menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen dan segera melaksanakan proses lelang pra DIPA.
"Tambahan belanja sebesar Rp 4,4 miliar tersebut sepenuhnya digunakan untuk infrastruktur bagi masyarakat. Komitmen kami untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur tersebut di tahun 2022 melalui lelang pra DIPA sehingga awal tahun 2023 sudah dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memperoleh manfaatnya," ujarnya.
Editor: -